Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) menyesalkan beredar nya berita bohong yang menyatakan air minum kemasan galon guna (isi) ulang lebih berbahaya dibanding galon sekali pakai.

Dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Selasa, asosiasi beranggotakan produsen air minum kemasan itu juga mengingatkan ancaman hukum bagi para penyebar hoaks, termasuk pelanggaran pidana menurut UU ITE. 

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam akun instagram resminya, sekaligus untuk meluruskan informasi yang menyesatkan di berbagai media sosial tentang air minum dalam kemasan galon PC atau galon guna yang dianggap berbahaya dan tidak aman dikonsumsi.

Baca juga: Pemkab Trenggalek jajaki bisnis AMDK

Baca juga: PDAM Surabaya Siap Produksi Air Minum Kemasan

Produk AMDK dengan kemasan galon PC maupun PET yang beredar di pasaran telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Di akun instagram juga dijelaskan bahwa izin edar dari BPOM RI yang berarti produk telah diaudit dan di evaluasi baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon guna ulang, keamanan produk dan beberapa aspek mutu lainnya.

Aspadin mengajak semua pihak untuk menghormati UU ITE agar tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen serta merugikan pelaku usaha lainnya dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Aspadin: Permintaan Air Minum Kemasan Diprediksi Tumbuh 10 Persen

Baca juga: Ahli gizi: Tak banyak masyarakat paham jenis AMDK beredar di pasaran

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemeperin), Abdul Rochim dalam pernyataan resminya juga memastikan standar mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan keamanannya bagi konsumen baik kemasan galon yang berbahan polietilena tereftalat (PET) maupun polycarbonate (PC).

"Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya, PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses proses pembersihan yang ketat dan tepat," katanya dalam rilisnya beberapa waktu lalu. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020