Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, mengamankan belasan pelajar saat hendak ikut demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang akan berlangsung di depan gedung DPRD Kota Kediri.
Kepala Polres Kota Kediri AKBP Miko Indrayana mengemukakan para pelajar yang diamankan ada yang berstatus SMP dan SMA/SMK. Mereka berasal dari berbagai sekolah termasuk dari Kabupaten/Kota Kediri hingga Nganjuk.
"Anggota melakukan pemeriksaan terhadap pengunjuk rasa dan diketahui ada 15 orang pengunjuk rasa yang masih berstatus pelajar. Kami amankan dan langsung koordinasi dengan sekolahnya," katanya di Kediri, Rabu.
Tiga orang pelajar diamankan di titik kumpul massa di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Kota Kediri, sementara 12 pelajar lainnya diciduk petugas dari sejumlah titik menuju lokasi aksi gedung DPRD Kota Kediri.
Para pelajar itu diduga akan bergabung dengan massa pengunjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung di depan gedung DPRD Kota Kediri.
Mereka dikumpulkan petugas di Mapolresta Kediri. Saat diperiksa, terdapat salah satu pelajar yang ketahuan membawa bungkusan plastik berisi minuman keras di dalam tasnya.
Selain itu, terdapat pelajar lainnya yang membawa benda berbahaya di dalam jok sepeda motornya.
Kapolresta Kediri menduga para pelajar itu terhasut ajakan oknum tertentu lewat media sosial.
Sementara itu, unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja tetap berlangsung di depan gedung DPRD Kota Kediri. Massa yang mengenakan baju hitam menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena dianggap memihak investor.
Aksi tersebut mendapatkan pengawalan yang ketat dari polisi dan aparat terkait lainnya. Aksi berlangsung dengan tertib dan lancar.
Massa ditemui Sekretaris DPRD Kota Kediri Tri Krisminarko, karena anggota dewan sedang ada kegiatan ke luar kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Polres Kota Kediri AKBP Miko Indrayana mengemukakan para pelajar yang diamankan ada yang berstatus SMP dan SMA/SMK. Mereka berasal dari berbagai sekolah termasuk dari Kabupaten/Kota Kediri hingga Nganjuk.
"Anggota melakukan pemeriksaan terhadap pengunjuk rasa dan diketahui ada 15 orang pengunjuk rasa yang masih berstatus pelajar. Kami amankan dan langsung koordinasi dengan sekolahnya," katanya di Kediri, Rabu.
Tiga orang pelajar diamankan di titik kumpul massa di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Kota Kediri, sementara 12 pelajar lainnya diciduk petugas dari sejumlah titik menuju lokasi aksi gedung DPRD Kota Kediri.
Para pelajar itu diduga akan bergabung dengan massa pengunjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung di depan gedung DPRD Kota Kediri.
Mereka dikumpulkan petugas di Mapolresta Kediri. Saat diperiksa, terdapat salah satu pelajar yang ketahuan membawa bungkusan plastik berisi minuman keras di dalam tasnya.
Selain itu, terdapat pelajar lainnya yang membawa benda berbahaya di dalam jok sepeda motornya.
Kapolresta Kediri menduga para pelajar itu terhasut ajakan oknum tertentu lewat media sosial.
Sementara itu, unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja tetap berlangsung di depan gedung DPRD Kota Kediri. Massa yang mengenakan baju hitam menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena dianggap memihak investor.
Aksi tersebut mendapatkan pengawalan yang ketat dari polisi dan aparat terkait lainnya. Aksi berlangsung dengan tertib dan lancar.
Massa ditemui Sekretaris DPRD Kota Kediri Tri Krisminarko, karena anggota dewan sedang ada kegiatan ke luar kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020