Pemerintah Kota Madiun mencairkan dana jaring pengaman sosial (JPS) tahap ketiga dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi keluarga penerima manfaat sebagai bantuan sosial penanganan dampak COVID-19.

Kepala BPBD Kota Madiun Agus Hariyono di Madiun, Senin, mengatakan proses pencairan dilakukan serentak di tiga kecamatan yang ditangani oleh BPBD setempat.

"Pencairan kali ini merupakan tahapan yang ketiga atau terakhir dari program JPS yang digulirkan oleh Pemprov Jawa Timur. Total ada 5 ribu penerima yang terdata," ujar Agus Hariyono.

Menurut dia, penerima program JPS merupakan warga yang sama sekali belum menerima bantuan dari program manapun, termasuk PKH, BST maupun BPNT.

Sejak tahap pertama, kedua, hingga ketiga, BPBD selaku OPD yang menangani terus melakukan perbaikan data penerima. Hasilnya, pada tahap pertama ada 75 orang penerima yang dicoret dan dananya dikembalikan ke kas Pemprov Jatim. Pada tahap kedua ada 209 orang yang dicoret.

Hal itu, lanjut Agus, dikarenakan nama-nama tersebut telah tercantum pada program penerima bantuan lain yang jumlahnya lebih besar atau yang bersangkutan penerima manfaat telah meninggal dunia.

Dalam bantuan JPS Pemprov Jatim tersebut, masing-masing keluarga penerima manfaat menerima uang sebesar Rp200 ribu tiap bulan selama tiga bulan berturut-turut. Dana tersebut telah dicairkan secara bertahap sejak Juni.

Proses pencairan untuk tahap ketiga berlangsung di tiga kecamatan. Warga penerima bantuan bisa datang mengambil haknya sesuai jadwal yang diberikan oleh kelurahan masing-masing, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Agus mengimbau para penerima untuk mematuhi jadwal pengambilan yang sudah ditentukan. Pengaturan jadwal pencairan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan mempermudah petugas dalam proses pencairan.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020