Pembacaan putusan terhadap empat orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tetap akan dilaksanakan pada 12 Oktober 2020.

"Untuk persidangan Asuransi Jiwasraya (AJS) untuk acara putusannya akan tetap dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2020," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyanto di Jakarta, Rabu.

Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi lokasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedang ditutup (lock down) pada 7-16 Oktober 2020 karena ada 2 orang ASN di PN Jakpus dinyatakan positif COVID-19.



"Bagi media yang akan meliput dipersilahkan namun harus sangat menaati protokol kesehatan yang ketat yaitu ada pembatasan yang masuk di ruang sidang sedangkan di luar kami menggunakan monitor besar," tambah Bambang.

Sedangkan mengenai waktu persidangan, Bambang mengaku belum mengetahuinya.

"Untuk jamnya belum tahu, namun diusahakan pagi menjelang siang hari segera sudah bisa dilaksanakan persidangannya," ungkap Bambang.

Dalam perkara Jiwasraya, ada empat orang terdakwa yang akan menjalani sidang pembacaan putusan yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo yang dituntut penjara seumur hidup, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim yang dituntut 20 tahun penjara, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan yang dituntut 18 tahun penjara dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang juga dituntut penjara seumur hidup.



Keempatnya dituntut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diniali terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sedangkan dua orang terdakwa lain yaitu pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat masih dibantarkan di rumah sakit karena terpapar COVID-19.

Sementara untuk perkara lain, menurut Bambang, sudah ada penetapan penundaan.

"Untuk perkara jaksa Pinangki, sudah ada penetapan majelis hakim untuk ditunda sampai 21 Oktober 2020 dan telah diberitahukan kepada jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa jaksa Pinangki," ungkap Bambang. (*)
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020