Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memantau secara khusus pasar tradisional yang masuk wilayah zona merah COVID-19 sebagai upaya mencegah penyebaran virus yang lebih luas lagi.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan Sutanto di Bangkalan, Jumat, dari total 29 pasar tradisional yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan, terdapat 25 pasar yang masuk kategori zona merah.

"Ke-25 pasar tradisional yang masuk zona merah ini tersebar di 14 kecamatan," kata Sutanto.

Oleh karena itu, standar operasional prosedur di 25 pasar tradisional tersebut semakin diperketat sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona bagi para pedagang dan pengunjung pasar.

Petugas gabungan diterjunkan secara khusus untuk memantau penerapan protokol kesehatan dan mewajibkan para pedagang serta pengunjung pasar menggunakan masker.

Berdasarkan data Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkab Bangkalan, pasar tradisional yang tidak masuk zona merah di Kabupaten Bangkalan meliputi pasar tradisional di Kecamatan Tanjung Bumi, Kecamatan Galis, dan Kecamatan Modung.

"Khusus pasar-pasar tradisional yang masuk zona merah ini, Satgas COVID-19 Pemkab Bangkalan menerjunkan tim khusus dan melakukan razia setiap hari agar penerapan protokol kesehatan bisa berjalan maksimal," katanya menjelaskan.

Kabupaten Bangkalan termasuk satu-satunya kabupaten di Pulau Madura dengan jumlah warga terkonfirmasi positif COVID-19 paling banyak dibanding tiga kabupaten lainnya.

Berdasarkan data yang dirilis Satgas COVID-19 Pemprov Jatim per 1 Oktober 2020, jumlah warga Bangkalan yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 519 orang, Sumenep 390 orang, Pamekasan 334 orang, Sampang 257 orang.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020