Bawaslu Kabupaten Jember, Jatim, akan memberikan sanksi kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melanggar protokol kesehatan selama masa kampanye dalam tahapan Pilkada Jember tahun 2020.
"Kami berharap peserta Pilkada Jember mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam melakukan kampanye yang dimulai pada hari ini," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka di Jember, Sabtu.
Menurutnya, semua pihak diharapkan bisa mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sebagaimana yang diatur dalam PKPU terbaru Nomor 13 Tahun 2020 yang menjelaskan kampanye di masa pandemi terkait dengan apa saja yang dilarang saat kampanye di masa pandemi.
"Bagi pasangan cabup-cawabup yang melanggar akan dikenai tertulis dan seterusnya hingga sanksi administrastif, namun tidak ada sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi calon sebagai peserta pilkada," tuturnya.
Ia menjelaskan sanksi atas pelanggaran kerumunan massa hanya berupa sanksi administratif dan dibubarkan sesuai aturan dari Bawaslu RI, sehingga pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas pasangan calon yang melanggar tersebut.
"Sesuai maklumat Kapolri, penindakan atas larangan kerumunan akan dilakukan oleh aparat kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu, sehingga nantinya kami akan membentuk kelompok kerja yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri," katanya.
Bawaslu Jember juga sudah menggelar Deklarasi Pemilu Sehat dan Jurdil yang dihadiri perwakilan pasangan calon, tim pasangan calon, dan partai politik pengusung untuk menandatangani pakta integritas untuk menjaga pemilu sehat dan jurdil pada Jumat (25/9) sore.
Sementara itu Polres Jember juga menggelar deklarasi dan doa bersama untuk menciptakan pilkada sehat dan damai pada Jumat (25/9) malam dengan mengundang pasangan calon, tim pasangan calon, partai politik, dan penyelenggara pemilu, serta tokoh ulama agar semua pihak benar-benar disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa kampanye.
Dalam kedua deklarasi yang digelar Bawaslu Jember dan Polres Jember di tempat yang berbeda, calon petahana Faida tidak terlihat menghadiri acara tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Kami berharap peserta Pilkada Jember mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam melakukan kampanye yang dimulai pada hari ini," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka di Jember, Sabtu.
Menurutnya, semua pihak diharapkan bisa mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sebagaimana yang diatur dalam PKPU terbaru Nomor 13 Tahun 2020 yang menjelaskan kampanye di masa pandemi terkait dengan apa saja yang dilarang saat kampanye di masa pandemi.
"Bagi pasangan cabup-cawabup yang melanggar akan dikenai tertulis dan seterusnya hingga sanksi administrastif, namun tidak ada sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi calon sebagai peserta pilkada," tuturnya.
Ia menjelaskan sanksi atas pelanggaran kerumunan massa hanya berupa sanksi administratif dan dibubarkan sesuai aturan dari Bawaslu RI, sehingga pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas pasangan calon yang melanggar tersebut.
"Sesuai maklumat Kapolri, penindakan atas larangan kerumunan akan dilakukan oleh aparat kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu, sehingga nantinya kami akan membentuk kelompok kerja yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri," katanya.
Bawaslu Jember juga sudah menggelar Deklarasi Pemilu Sehat dan Jurdil yang dihadiri perwakilan pasangan calon, tim pasangan calon, dan partai politik pengusung untuk menandatangani pakta integritas untuk menjaga pemilu sehat dan jurdil pada Jumat (25/9) sore.
Sementara itu Polres Jember juga menggelar deklarasi dan doa bersama untuk menciptakan pilkada sehat dan damai pada Jumat (25/9) malam dengan mengundang pasangan calon, tim pasangan calon, partai politik, dan penyelenggara pemilu, serta tokoh ulama agar semua pihak benar-benar disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa kampanye.
Dalam kedua deklarasi yang digelar Bawaslu Jember dan Polres Jember di tempat yang berbeda, calon petahana Faida tidak terlihat menghadiri acara tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020