Pasangan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada Jember wajib membuka rekening khusus untuk dana kampanye setelah tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Pembuatan rekening khusus dana kampanye itu merupakan kewajiban bagi pasangan calon setelah resmi ditetapkan," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in di Jember, Rabu.
Pembukaan rekening tersebut dengan membawa surat pengantar dari KPU kabupaten/kota yang ditujukan kepada pimpinan bank umum yang dituju.
Menurut ia, KPU juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan tim penghubung dari tiga pasangan calon yang sudah ditetapkan untuk membahas pelaporan dana kampanye tersebut.
"Dalam tahapan kampanye, tim pasangan calon wajib melaporkan anggaran dana yang akan digunakan untuk proses kampanye dan dalam melakukan pelaporan harus mengisi di form aplikasi sistem aplikasi dana kampanye (Sidakam)," tuturnya.
Ia menjelaskan laporan dana kampanye sendiri terdiri dari tiga tahapan yakni pertama laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye.
Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang disetorkan saat pertengahan masa kampanye dan ketiga, pasangan calon diminta untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) usai kampanye berakhir.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada tim pasangan calon terkait sumbangan, penerimaan, dan penggunaan dana kampanye oleh parpol, baik batasan sumbangan dari perseorangan, kelompok, badan usaha dan parpol," ujarnya.
Dana kampanye diatur dalam dalam pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Batas nominal sumbangan partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp750 juta, sedangkan untuk perseorangan dapat memberikan sumbangan kampanye maksimal Rp75 juta.
KPU Jember menetapkan tiga pasangan cabup-cawabup Jember yakni pasangan Hendy Siswanto - Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) yang diusung oleh Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PKS dengan jumlah 28 kursi di DPRD Jember.
Pasangan kedua yakni Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) yang diusung oleh PKB, PDI-P, Golkar, Perindo, PAN, dan Partai Berkarya dengan total 22 kursi DPRD Jember.
Pasangan ketiga yakni petahana Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dari jalur perseorangan yang mendapatkan sebanyak 146.687 surat dukungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Pembuatan rekening khusus dana kampanye itu merupakan kewajiban bagi pasangan calon setelah resmi ditetapkan," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in di Jember, Rabu.
Pembukaan rekening tersebut dengan membawa surat pengantar dari KPU kabupaten/kota yang ditujukan kepada pimpinan bank umum yang dituju.
Menurut ia, KPU juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan tim penghubung dari tiga pasangan calon yang sudah ditetapkan untuk membahas pelaporan dana kampanye tersebut.
"Dalam tahapan kampanye, tim pasangan calon wajib melaporkan anggaran dana yang akan digunakan untuk proses kampanye dan dalam melakukan pelaporan harus mengisi di form aplikasi sistem aplikasi dana kampanye (Sidakam)," tuturnya.
Ia menjelaskan laporan dana kampanye sendiri terdiri dari tiga tahapan yakni pertama laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye.
Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang disetorkan saat pertengahan masa kampanye dan ketiga, pasangan calon diminta untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) usai kampanye berakhir.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada tim pasangan calon terkait sumbangan, penerimaan, dan penggunaan dana kampanye oleh parpol, baik batasan sumbangan dari perseorangan, kelompok, badan usaha dan parpol," ujarnya.
Dana kampanye diatur dalam dalam pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Batas nominal sumbangan partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp750 juta, sedangkan untuk perseorangan dapat memberikan sumbangan kampanye maksimal Rp75 juta.
KPU Jember menetapkan tiga pasangan cabup-cawabup Jember yakni pasangan Hendy Siswanto - Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) yang diusung oleh Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PKS dengan jumlah 28 kursi di DPRD Jember.
Pasangan kedua yakni Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) yang diusung oleh PKB, PDI-P, Golkar, Perindo, PAN, dan Partai Berkarya dengan total 22 kursi DPRD Jember.
Pasangan ketiga yakni petahana Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dari jalur perseorangan yang mendapatkan sebanyak 146.687 surat dukungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020