Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mulai menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah itu, jelang pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 26 September 2020.

Komisioner Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Makmun di Gresik, Selasa, mengatakan penentuan lokasi titik APK dilakukan dengan koordinasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), karena harus dibuat berbasis data di tingkat desa.

"Kami minta para PPK diminta untuk menunjukkan titik lokasi yang akan dipasangi APK, dan kami mohon semuanya bekerja maksimal karena tahapan kampanye tinggal beberapa hari lagi," kata Makmun.

Ia menjelaskan, kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program pasangan calon atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih, sesuai dengan PKPU 4 tahun 2017.

“Metode kampanye bisa beragam, antara lain, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan iklan di media massa cetak atau elekronik,” jelas Makmun.

Sedangkan kampanye yang dilakukan oleh paslon, antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK atau dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Makmun menegaskan, bahwa KPU akan menfasilitasi bahan kampanye tim pasangan calon, namun tidak menuntut kemungkinan paslon bisa mencetak bahan kampanyenya sendiri dengan berbagai atribut.

"Atribut itu antara lain pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan stiker paling besar 10 cm x 5 cm," tuturnya.

Ia berharap pelaksanaan Pilkada Gresik bisa berjalan lancar dan lokasi penempatan APK bisa sesuai serta tidak melanggar aturan yang berlaku di tingkat desa.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020