Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri diberikan kemudahan dalam membayar tunggakan iuran yang tercantum dalam program relaksasi iuran dan diperuntukkan peserta yang memiliki tunggakan di atas enam bulan. 

Salah satu Kader JKN-KIS Kecamatan Kalitengah, Lamongan, Ahmad Hanafi, Kamis, mengatakan program ini terus disosialisasikan melalui Kader JKN-KIS, dan bertugas mengedukasi masyarakat untuk membayar iuran secara tepat waktu.

Hanafi mengatakan, dirinya setiap hari mulai Senin-Jumat bertugas mendatangi rumah penduduk di wilayah Kabupaten Lamongan, dan sangat antusias memberikan informasi seputar program terbaru milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini.

"Di lapangan tidak sedikit saya menemukan permasalahan iuran peserta yang menunggak. Ada beberapa orang yang lupa membayar karena belum terdaftar pembayaran autodebet di bank, ada juga yang memang tidak memiliki uang. Nah, dengan adanya program relaksasi iuran ini menambah semangat saya untuk membantu peserta terutama yang mengalami kendala tidak ada biaya yang cukup untuk membayar tunggakannya," ujarnya.

Pria yang menjadi Kader JKN-KIS sejak tahun 2018 ini juga menegaskan kepada peserta binaannya untuk lebih menyadari pentingnya jaminan kesehatan, dengan iuran yang dikeluarkan sebetulnya tidak sebanding dengan besarnya manfaat yang diperoleh. 

‘"Peserta mungkin banyak yang belum merasakan manfaat kartu JKN-KIS ini sehingga mereka terlupa untuk rutin membayar iuran. Padahal dengan kartu JKN-KIS ini ibarat seperti pribahasa sedia payung sebelum hujan, sedia jaminan kesehatan sebelum sakit," katanya. 

Hanafi menjelaskan, persyaratan pendaftaran program relaksasi iuran yakni peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan di atas enam bulan dapat mengajukan formulir relaksasi iuran baik melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstore dan App Store ataupun melalui Care Center BPJS Kesehatan 1 500 400 atau juga bisa datang ke kantor cabang terdekat.

Sementara itu, sejak disosialisasikan Juli 2020, banyak peserta binaannya yang mengajukan relaksasi. Tunggakannya mulai Rp800 ribu selama setahun hingga Rp8 juta selama sebelas bulan. Semua dicicil maksimal Desember 2021. 

"Jadi setelah pengajuan program relaksasi iuran disetujui pihak BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS tersebut dapat mengaktifkan kartunya, dengan membayar tunggakan iuran sejumlah 6 bulan ditambah iuran 1 bulan berjalan terlebih dahulu. Setelah itu sisa tunggakannya dapat dibayarkan maksimal sampai dengan Desember 2021," jelasnya. 

Setelah kartu JKN-KIS peserta aktif, peserta bisa menggunakan pelayanan kesehatan sesuai fasilitas kesehatan yang dipilih masing - masing. Peserta yang ingin melakukan perubahan data pun, bisa langsung diubah. 

Menurut pria yang juga berprofesi sebagai salah satu karyawan di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Ki Slamet di Tunjungmekar, Kalitengah Lamongan ini, mengakui, program relaksasi iuran merupakan solusi yang tepat dan sangat meringankan masyarakat. Adapun perhitungan tunggakan iuran maksimal adalah 24 bulan. 

"Solusi pembayaran tunggakan iuran kali ini sangat membantu masyarakat terlebih tunggakan iuran dihitung hanya maksimal 24 bulan. Jadi misalnya ada peserta yang memiliki tunggakan di 3 atau 4 tahun, tetap dihitungnya 24 bulan," katanya.
 
Hanafi berharap agar peserta program relaksasi iuran dapat terus berkomitmen untuk membayar iuran secara tepat waktu. Hal ini demi masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang merata.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020