Petugas gabungan dari kepolisian, BPBD, kejaksaan, pengadilan negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang mulai melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19, Senin, menjaring sedikitnya 38 orang.

Operasi yustisi yang digelar di kawasan perkotaan itu menjaring pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan kendaraan roda empat  karena tidak memakai masker. Mereka langsung disidang di tempat.

 

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020