Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakop-UM) Kabupaten Madiun mencatat jumlah pemohon bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat telah melebihi kuota dari yang ditetapkan, yakni mencapai 19.000 pemohon.

"Sampai hari Senin ini, terbaru sudah ada sebanyak 19.000 UMKM atau pemohon yang mengajukan bantuan tersebut. Ini melebihi dari kuota atau jatah yang diberikan untuk Kabupaten Madiun," ujar Sekretaris Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun Agus Suyudi di Madiun, Senin.

Menurut ia, Kabupaten Madiun mendapat jatah BPUM dari pemerintah pusat sebanyak 12.000 unit UMKM. Adapun lonjakan pengajuan terjadi dalam sepekan terakhir.

Meskipun terjadi peningkatan pemohon yang signifikan dari kuota, Disperdakop-UM tetap memrosesnya, karena pihaknya hanya bertugas sebagai pengusul saja. Untuk verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh pusat.

Sesuai jadwal, pemohon diberi batasan hingga 16 September 2020 untuk mengajukan bantuan UMKM tersebut. Nantinya setelah itu, semua pemohon yang masuk akan diajukan ke Kementerian Koperasi untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data oleh BRI selaku mintra kementerian dalam penyaluran BPUM.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memberikan BPUM kepada 12 juta pelaku usaha mikro masing-masing sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan secara bertahap seiring dengan validasi data penerima.

Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Persyaratannya antara lain adalah tercatat sebagai warga negara Indonesia, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul antara lain dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Adapun bantuan tersebut sifatnya untuk modal usaha yang tujuannya agar UMKM di tanah air tetap produktif meski terdampak pandemi COVID-19.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020