Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Jawa Timur, mulai menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan penggunaan masker, dan razia ini juga melibatkan jajaran TNI, pengadilan, kejaksaan dan Satpol PP setempat
Operasi yustisi berlangsung di kawasan Taman Sritanjung, Banyuwangi, Senin, dipantau langsung oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Bupati Abdullah Azwar Anas, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Saiful Arif dan Kajari Banyuwangi Muhammad Rawi.
"Kegiatan ini digelar oleh kepolisian dan tim gabungan untuk menindak lanjuti Pergub Jatim No 53/2020 dan Inpres No 6/2020 tentang penerapan protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian COVID-19," Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin di sela memantau operasi yustisi.
Ia menjelaskan bahwa dalam Inpres dan peraturan gubernur itu memuat tentang upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 beserta sanksinya bagi perorangan maupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Kata Kapolres Arman, sejak merebaknya virus corona di Banyuwangi, Satgas Penanganan COVID-19 telah melakukan berbagai tahapan pencegahan dan pengendalian, mulai melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya virus corona serta mengampanyekan disiplin protokol kesehatan, hingga membagikan masker ke desa-desa.
"Sejak Maret hingga sekarang terus kami lakukan. Namun, kasus yang terus meningkat akhir-akhir ini dan masih ada warga yang belum memakai masker, maka hari ini kami mulai tindakan yang lebih tegas yakni dengan pemberian sanksi. Kami libatkan langsung pengadilan dan kejaksaan untuk melakukan sidang di tempat, dan memberikan denda bagi pelanggar," ucapnya.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Saiful Arif mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu sebagai upaya memberikan efek jera, dan apabila sampai tertangkap beberapa kali berpotensi mendapatkan denda maksimal.
"Selama ini kami sudah persuasif, saat ini masuk upaya represif, namun tetap terkontrol. Karena di masa sulit ini pemerintah juga tidak ingin membebani warga, maka dendanya juga sudah terukur. Kami ingin semua punya rasa peduli untuk mengatasi pandemi ini bersama-sama, ya dengan memakai masker," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa jika lewat kegiatan ini, Forpimda ingin memberikan pesan kepada warga untuk lebih patuh pada protokol COVID-19, khususnya penggunaan masker. Karena memakai masker adalah senjata yang paling ampuh untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari virus corona.
"Ini tanggung jawab kita semua untuk menjaga kesehatan diri dan orang lain. Mari mulai sekarang selalu pakai masker dan pakai dengan benar, agar fungsinya optimal," kata Anas.
Ia juga juga mengimbau kepada pengusaha warung dan restoran untuk tetap mematuhi aturan social distancing di tempat usahanya. Karena akan ada pemantauan dan evaluasi berkala yang dilakukan tim gabungan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan.
"Kita semua ingin ekonomi tetap berjalan, namun kita harus sadar saat ini bukanlah masa yang normal. Ada aturan protokol kesehatan yang harus kita patuhi. Jangan sampai usaha yang dijalankan mendapat sanksi penutupan karena melanggar aturan tersebut," tuturnya.
Pada operasi tersebut terjaring sejumlah orang yang tidak memakai masker, dan bagi warga yang melanggar tidak memakai masker mengikuti prosedur pengadilan di tempat dan mereka didenda Rp30.000. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Operasi yustisi berlangsung di kawasan Taman Sritanjung, Banyuwangi, Senin, dipantau langsung oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Bupati Abdullah Azwar Anas, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Saiful Arif dan Kajari Banyuwangi Muhammad Rawi.
"Kegiatan ini digelar oleh kepolisian dan tim gabungan untuk menindak lanjuti Pergub Jatim No 53/2020 dan Inpres No 6/2020 tentang penerapan protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian COVID-19," Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin di sela memantau operasi yustisi.
Ia menjelaskan bahwa dalam Inpres dan peraturan gubernur itu memuat tentang upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 beserta sanksinya bagi perorangan maupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Kata Kapolres Arman, sejak merebaknya virus corona di Banyuwangi, Satgas Penanganan COVID-19 telah melakukan berbagai tahapan pencegahan dan pengendalian, mulai melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya virus corona serta mengampanyekan disiplin protokol kesehatan, hingga membagikan masker ke desa-desa.
"Sejak Maret hingga sekarang terus kami lakukan. Namun, kasus yang terus meningkat akhir-akhir ini dan masih ada warga yang belum memakai masker, maka hari ini kami mulai tindakan yang lebih tegas yakni dengan pemberian sanksi. Kami libatkan langsung pengadilan dan kejaksaan untuk melakukan sidang di tempat, dan memberikan denda bagi pelanggar," ucapnya.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Saiful Arif mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu sebagai upaya memberikan efek jera, dan apabila sampai tertangkap beberapa kali berpotensi mendapatkan denda maksimal.
"Selama ini kami sudah persuasif, saat ini masuk upaya represif, namun tetap terkontrol. Karena di masa sulit ini pemerintah juga tidak ingin membebani warga, maka dendanya juga sudah terukur. Kami ingin semua punya rasa peduli untuk mengatasi pandemi ini bersama-sama, ya dengan memakai masker," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa jika lewat kegiatan ini, Forpimda ingin memberikan pesan kepada warga untuk lebih patuh pada protokol COVID-19, khususnya penggunaan masker. Karena memakai masker adalah senjata yang paling ampuh untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari virus corona.
"Ini tanggung jawab kita semua untuk menjaga kesehatan diri dan orang lain. Mari mulai sekarang selalu pakai masker dan pakai dengan benar, agar fungsinya optimal," kata Anas.
Ia juga juga mengimbau kepada pengusaha warung dan restoran untuk tetap mematuhi aturan social distancing di tempat usahanya. Karena akan ada pemantauan dan evaluasi berkala yang dilakukan tim gabungan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan.
"Kita semua ingin ekonomi tetap berjalan, namun kita harus sadar saat ini bukanlah masa yang normal. Ada aturan protokol kesehatan yang harus kita patuhi. Jangan sampai usaha yang dijalankan mendapat sanksi penutupan karena melanggar aturan tersebut," tuturnya.
Pada operasi tersebut terjaring sejumlah orang yang tidak memakai masker, dan bagi warga yang melanggar tidak memakai masker mengikuti prosedur pengadilan di tempat dan mereka didenda Rp30.000. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020