Jumlah pasien di Pamekasan, Jawa Timur, yang dinyatakan sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setelah menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit terus bertambah dan hingga 13 September 2020 mencapai 254 orang, dari 311 orang yang terpapar virus corona.

"Hari ini ada tiga pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Pemkab Pamekasan Sigit Priyono dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Pamekasan, Ahad malam.

Ketiga pasien sembuh itu dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pamekasan berinisial T (48), dari Kecamatan Pademawu berinisial S (36) dan dari Kecamatan Proppo berisial B (28).

"Selain ada yang sembuh, per hari ini juga ada yang positif COVID-19," kata Sigit.

Warga yang positif COVID-19 itu berinisial J (75) asal Kecamatan Pademawu dan sebelumnya tercatat sebagai pasien suspek. Hasil uji laboratorium Kementerian Kesehatan RI menyebutkan bahwa yang bersangkutan positif terpapar COVID-19.

Sigit menjelaskan upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 kini terus dilakukan Pemkab Pamekasan. Bahkan, Bupati Badrut Tamam telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020.

Dalam Perbup itu diatur tentang sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar disiplin protokol kesehatan, yakni antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu."Ini semua untuk menegakkan disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan," katanya.

Saat ini, jumlah warga Pamekasan yang positif COVID-19 dan masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit sebanyak 27 orang dan 30 orang diantaranya meninggal dunia.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020