Jajaran Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, meringkus lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya selama dua bulan terakhir.
"Lima tersangka itu ditangkap di sejumlah TKP yang berbeda untuk kasus kepemilikan narkoba dan obat pil koplo atau dobel L," ujar Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto dalam kegiatan rilis kasus narkoba di Mapolres Madiun, Selasa.
Sesuai data, kelima tersangka tersebut adalah RRM (24), TSY (21), ERI (18) dan KWN (22) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Saradan, serta seorang lagi berinisial ACJ (42) warga Kecamatan Balerejo.
"Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram dan 25 ribu butir pil "double" L alias pil koplo," kata Eddwi.
Dari kelima tersangka tersebut ada yang kasusnya saling berkaitan, namun ada juga yang jaringan sendiri. Untuk tersangka RRM, ACJ, dan KWN adalah tersangka kasus narkoba. Tersangka RRM juga tersangkut kasus peredaran pil koplo dengan tersangka TSY dan ERI.
Awalnya tersangka RRM diringkus di rumahnya di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Dari situ didapat informasi bahwa RRM juga menjual double L ke pelaku TSY dan ERI. Petugas akhirnya menggerebek pelaku TSY dan ERI di rumahnya masing-masing.
Sedangkan tersangka ACJ ditangkap petugas saat mengambil narkoba diduga sabu-sabu di suatu tempat di dekat SPBU Balerejo, Kabupaten Madiun. Tersangka diduga terlibat transaksi narkoba dengan sistem ranjau.
Sementara, pelaku KWN ditangkap petugas di rumahnya orang tuanya di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun. Tersangka KWN tersebut diduga terlibat peredaran narkoba dengan jaringan Lapas Jombang.
"Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan peredaran jaringan Lapas Jombang tersebut," ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka KWN, ACJ, dan RRM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/ atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Tersangka RRM, TSY, dan ERI dijerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan/ atau pasal 196 ayat (1) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Lima tersangka itu ditangkap di sejumlah TKP yang berbeda untuk kasus kepemilikan narkoba dan obat pil koplo atau dobel L," ujar Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto dalam kegiatan rilis kasus narkoba di Mapolres Madiun, Selasa.
Sesuai data, kelima tersangka tersebut adalah RRM (24), TSY (21), ERI (18) dan KWN (22) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Saradan, serta seorang lagi berinisial ACJ (42) warga Kecamatan Balerejo.
"Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram dan 25 ribu butir pil "double" L alias pil koplo," kata Eddwi.
Dari kelima tersangka tersebut ada yang kasusnya saling berkaitan, namun ada juga yang jaringan sendiri. Untuk tersangka RRM, ACJ, dan KWN adalah tersangka kasus narkoba. Tersangka RRM juga tersangkut kasus peredaran pil koplo dengan tersangka TSY dan ERI.
Awalnya tersangka RRM diringkus di rumahnya di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Dari situ didapat informasi bahwa RRM juga menjual double L ke pelaku TSY dan ERI. Petugas akhirnya menggerebek pelaku TSY dan ERI di rumahnya masing-masing.
Sedangkan tersangka ACJ ditangkap petugas saat mengambil narkoba diduga sabu-sabu di suatu tempat di dekat SPBU Balerejo, Kabupaten Madiun. Tersangka diduga terlibat transaksi narkoba dengan sistem ranjau.
Sementara, pelaku KWN ditangkap petugas di rumahnya orang tuanya di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun. Tersangka KWN tersebut diduga terlibat peredaran narkoba dengan jaringan Lapas Jombang.
"Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan peredaran jaringan Lapas Jombang tersebut," ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka KWN, ACJ, dan RRM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/ atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Tersangka RRM, TSY, dan ERI dijerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan/ atau pasal 196 ayat (1) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020