Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan pelacakan aset (asset tracing) terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) Jatim.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan di Surabaya, Rabu mengatakan pelacakan aset tersebut dilakukan setelah pihaknya menangkap empat pengedar berinisial JM, ETS, SB dan HDJ serta mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 98,26 gram.

"Satu di antara para pelaku ini mengendalikan narkoba sejak di dalam lapas yang ada di Jatim. Kami pun mengaitkan perkara ini dengan unsur TPPU-nya," kata Arief saat memusnahkan barang bukti sabu-sabu itu.

Jaringan ini cukup menjadi perhatian lantaran cakupannya luas, dari sejak di dalam lapas sampai pengendalian di luar lapas.

"Bahkan hasil dari kejahatan tersangka ini sudah banyak sekali seperti rumah, rumah indekos dan kontrakan yang nilainya kurang lebih Rp5 miliar. Sehingga kami kaitkan dengan TPPU," katanya.

Arief menyatakan aset-aset tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba. Belum lagi aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua. Sehingga jaringan ini menjadi atensi bagi BNNP Jatim dan akan kembangkan lagi sampai sejauh mana jaringan ini.

"Target perkara narkoba dari BNNP saat ini bukan hanya volume dari jumlah barang buktinya saja. Tetapi targetnya yaitu unsur TPPU-nya dan memiskinkan pelaku," katanya.

Diungkapkannya, dua di antara empat tersangka yakni HDJ dan SB pernah menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.

Saat di dalam lapas, HDJ memanfaatkan orang-orang terdekatnya, bahkan keluarganya untuk mengendalikan aset-aset yang di luar. Bahkan HDJ mengendalikan kejahatan narkoba dari dalam lapas.

"Hasil-hasil dari penjualan narkoba yang di luar lapas diatur HDJ dengan melibatkan pihak-pihak keluarga dan orang-orang terdekatnya, seperti tetangganya," ujarnya.

Selain itu, Arief mengungkapkan kualitas sabu-sabu dari tersangka merupakan kualitas nomor 1 yang berarti narkoba jenis sabu-sabu dengan kualitas paling bagus, baik dilihat dari warnanya dan kapasitasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020