Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menilai surat persetujuan pengunduran diri Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mujiaman maju Pilkada Surabaya 2020 dari wali kota setempat bisa menyusul.

"Yang menyusul surat persetujuan atas pengajuan pengunduran diri saja," kata anggota KPU Surabaya Soeparayitno kepada ANTARA di Surabaya, Senin.

Menurut dia, bakal calon nantinya menyertakan form model BB.3- KWK sebagai bagian syarat calon. Dimana, form tersebut merupakan pernyataan mundur dari BUMN/BUMD. 

Selain itu, surat pernyataan pengunduran diri yang menjadi bagian syarat pencalonan. 

"Jadi beda, antara syarat calon dan syarat pencalonan. Yang BB.3-KWK diserahkan saat daftar, menjadi bagian syarat calon. Sedangkan yang keterangan tertulis atas tindak lanjut pengajuan pengunduran diri juga disertakan dalam dokumen syarat pencalonan," ujarnya. 

Untuk persetujuan pengunduran diri, kata dia, disusulkan dengan batas waktu 30 hari sebelum coblosan atau maksimal 9  November 2020. Selain itu diawali surat keterangan bahwa surat pengunduran diri dalam proses pejabat berwenang.

"Surat keterangan atas  surat pengunduran diri dlm proses itu menjadi bagian dokumen syarat pencalonan. Semua diatur dalam PKPU 1 tahun 2020 atas perubahan ketiga PKPU 3 Tahun 2017," katanya.

Saat ditanya jika tidak mendapat persetujuan dari wali kota apakah pencalonan bisa gugur?, anggota KPU Surabaya divisi teknis penyelenggaraan ini mengatakan ketika bicara syarat pencalonan, dimana itu ada persetujuan pengunduran diri, bersifat komulatif. 

"Komulatif itu tidak boleh kurang satu pun syarat," katanya. (*)



 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020