Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terus melakukan evaluasi setelah kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember 2020.
"Sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Artinya sebelum DPT ditetapkan perbaikan masih bisa," kata anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Program, Data dan Informasi Ruli Kustatik di Blitar, Rabu.
KPU juga telah menerima evaluasi dari Bawaslu Kabupaten Blitar terkait dengan pelaksanaan coklit tersebut. KPU berharap masukan yang diberikan dilengkapi dengan data.
"Pasti kami tindaklanjuti sepanjang data tersebut benar. Artinya, KPU menerima semua masukan jika dilengkapi data yang lengkap sehingga tindak lanjut yang dilakukan KPU tidak salah orang. Kami berharap, Bawaslu memberikan data angka beserta data kelengkapan sebagai pemilih," ujar Ruli.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengatakan Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan terdapat 442 rumah belum ditempeli stiker A2KWK saat proses coklit.
Bawaslu menduga, rumah tersebut telah dilakukan coklit petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan stiker telah diserahkan ke pemilik rumah namun tidak langsung ditempel. Dugaan lainnya PPDP belum melakukan coklit rumah warga tersebut.
"Kami temukan kejadian, warga telah dicoklit, namun stiker A2KWK hanya diserahkan dan tidak ditempelkan petugas. Ini juga termasuk menyalahi prosedur," kata Priya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar juga menemukan rumah yang memang belum dicoklit petugas hingga batas akhir Kamis (13/8). Rumah itu antara lain di Kecamatan Nglegok, yakni dua rumah di Dusun Kalikuning, Desa Penataran.
Lalu di Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan ada empat rumah dengan 11 pemilih belum dilakukan coklit. Di Kecamatan Sutojayan dan Selorejo masing-masing ada satu rumah dengan dua pemilih yang belum dicoklit.
Bawaslu juga telah melayangkan surat saran perbaikan diwakili panwas kecamatan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK). PPDP juga telah kembali melakukan coklit pada Kamis (13/8) di Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan.
Priya mengungkapkan, Bawaslu telah mengirimkan sebanyak 72 saran perbaikan yang dilayangkan ke PPK dan langsung ditindaklanjuti. Namun jika masih ada warga yang belum dicoklit, ia minta agar dilaporkan ke Bawaslu.
Selain itu, juga ditemukan ratusan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk daftar pemilih. Dengan rincian, 9 pemilih tidak dikenali , 295 pemilih meninggal, 4 pemilih anggota Polri, 15 pemilih bukan penduduk setempat, 4 pemilih di bawah umur, dan 88 pemilih pindah domisili.
PPDP Kabupaten Blitar sebelumnya telah melakukan coklit pada 15 Juli - 13 Agustus 2020 kepada 1.016.325 orang yang terdiri dari laki-laki sejumlah 508.213 orang dan yang perempuan sejumlah 508.112 orang.
Di Kabupaten Blitar, jumlah TPS yang akan didirikan saat pemberian hak suara di Pilkada 2020 sejumlah 2.078 TPS yang tersebar di 22 kecamatan. Jumlah itu sudah dengan TPS tambahan, mengingat satu TPS saat ini maksimal 500 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Artinya sebelum DPT ditetapkan perbaikan masih bisa," kata anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Program, Data dan Informasi Ruli Kustatik di Blitar, Rabu.
KPU juga telah menerima evaluasi dari Bawaslu Kabupaten Blitar terkait dengan pelaksanaan coklit tersebut. KPU berharap masukan yang diberikan dilengkapi dengan data.
"Pasti kami tindaklanjuti sepanjang data tersebut benar. Artinya, KPU menerima semua masukan jika dilengkapi data yang lengkap sehingga tindak lanjut yang dilakukan KPU tidak salah orang. Kami berharap, Bawaslu memberikan data angka beserta data kelengkapan sebagai pemilih," ujar Ruli.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengatakan Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan terdapat 442 rumah belum ditempeli stiker A2KWK saat proses coklit.
Bawaslu menduga, rumah tersebut telah dilakukan coklit petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan stiker telah diserahkan ke pemilik rumah namun tidak langsung ditempel. Dugaan lainnya PPDP belum melakukan coklit rumah warga tersebut.
"Kami temukan kejadian, warga telah dicoklit, namun stiker A2KWK hanya diserahkan dan tidak ditempelkan petugas. Ini juga termasuk menyalahi prosedur," kata Priya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar juga menemukan rumah yang memang belum dicoklit petugas hingga batas akhir Kamis (13/8). Rumah itu antara lain di Kecamatan Nglegok, yakni dua rumah di Dusun Kalikuning, Desa Penataran.
Lalu di Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan ada empat rumah dengan 11 pemilih belum dilakukan coklit. Di Kecamatan Sutojayan dan Selorejo masing-masing ada satu rumah dengan dua pemilih yang belum dicoklit.
Bawaslu juga telah melayangkan surat saran perbaikan diwakili panwas kecamatan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK). PPDP juga telah kembali melakukan coklit pada Kamis (13/8) di Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan.
Priya mengungkapkan, Bawaslu telah mengirimkan sebanyak 72 saran perbaikan yang dilayangkan ke PPK dan langsung ditindaklanjuti. Namun jika masih ada warga yang belum dicoklit, ia minta agar dilaporkan ke Bawaslu.
Selain itu, juga ditemukan ratusan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk daftar pemilih. Dengan rincian, 9 pemilih tidak dikenali , 295 pemilih meninggal, 4 pemilih anggota Polri, 15 pemilih bukan penduduk setempat, 4 pemilih di bawah umur, dan 88 pemilih pindah domisili.
PPDP Kabupaten Blitar sebelumnya telah melakukan coklit pada 15 Juli - 13 Agustus 2020 kepada 1.016.325 orang yang terdiri dari laki-laki sejumlah 508.213 orang dan yang perempuan sejumlah 508.112 orang.
Di Kabupaten Blitar, jumlah TPS yang akan didirikan saat pemberian hak suara di Pilkada 2020 sejumlah 2.078 TPS yang tersebar di 22 kecamatan. Jumlah itu sudah dengan TPS tambahan, mengingat satu TPS saat ini maksimal 500 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020