Sebanyak 138 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan RI.

Remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Probolinggo P Tantriana Sari didampingi Wakil Bupati Probolinggo HA Timbul Prihanjoko dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan Fathorrosi usai upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di halaman depan Kantor Bupati Probolinggo, Senin.

"Narapidana yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Rutan Kelas IIB Kraksaan mendapatkan remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan Fathorrosi di Probolinggo.

Sebanyak 138 orang narapidana yang mendapat remisi rinciannya adalah 33 napi mendapatkan remisi satu bulan, 41 napi mendapatkan remisi dua bulan, 47 napi mendapatkan remisi tiga bulan, 15 napi mendapatkan remisi empat bulan dan dua napi mendapatkan remisi lima bulan. Mereka terdiri dari 137 napi perempuan dan satu napi laki-laki.

"Remisi itu merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Remisi itu adalah penghargaan dan merupakan hak asasi manusia yang merupakan hak dari warga binaan," tuturnya.

Ia mengatakan syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan tekun dan tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, sehingga tidak ada yang mendapatkan remisi II atau langsung bebas.

"Harapannya dengan pemberian remisi itu mereka lebih meningkatkan kedisiplinan dan ketaqwaannya karena memang selama berada di Rutan Kraksaan betul-betul dikaji dan dinilai," katanya.

Bupati Probolinggo P Tantriana Sari mengharapkan pemberian remisi itu hendaknya mempunyai makna yang dalam bagi kehidupan masing-masing warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

"Masa yang lalu hendaknya menjadi pengalaman yang sangat berharga dalam perjalanan hidup selanjutnya," ucap Bupati Probolinggo dua periode itu.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020