Sebanyak 16 orang narapidana kasus pidana umum di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Senin bebas murni tepat di puncak perayaan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI, seiring diterbitkannya Surat Keputusan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk 239 warga binaan setempat.

Simbolis pembebasan para warga binaan itu dilakukan pada Senin sore, atau beberapa saat setelah digelarnya seremoni peringatan HUT Kemerdekaan serta pengumuman remisi bersama seluruh jajaran Kemkumham, secara virtual.

"Sebenarnya napi yang kami usulkan untuk mendapat remisi umum ada sebanyak 397 orang. Namun yang sudah keluar SK-nya baru 239 orang. Sisanya yang 156 menyusul," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Tulungagung Tunggul Buwono.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung Tunggul Buwono (Ist)

Tak ada nama napi kasus korupsi masuk dalam daftar penerima remisi umum Kemerdekaan tersebut. Kata Tunggul, remisi hanya diberikan untuk napi kasus pidana umum dan sebagian narkotika.

"Remisi hukuman yang diberikan bervariasi. Ada yang mendapat remisi potongan masa tahanan satu bulan hingga maksimal empat bulan," ucapnya.

Dari total jumlah penerima remisi umum Kemerdekaan gelombang pertama itu, 16 napi langsung bebas murni karen masa hukuman sebelumnya memang sudah hampir selesai.

Mereka ini bahkan sudah berada di luar lembaga pemasyarakatan dalam program asimilasi yang diberikan secara masal beberapa bulan sebelumnya karena pandemik COVID-19.

"Enam belas napi yang bebas murni ini memang sudah diizinkan pulang atau berada di luar Lapas melalui program asimilasi. Secara fisik sudah tidak ditahan, tapi secara administrasi dan hukum masih berada di bawah kewenangan kami untuk melakukan pembinaan. Jadi remisi ini semacam penegasan bahwa mereka bebas murni," papar Tunggul Buwono.

Sementara untuk 156 napi atau warga binaan lain yang diusulkan namun SK remisi belum keluar, kata Tunggul, akan diproses pada tahap kedua.

Seluruh persyaratan dan administrasi saat ini tengah diproses dan diharapkan dalam kurun tiga pekan atau maksimal satu bulan hak remisi 156 napi tersebut bisa terpenuhi.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020