Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang melakukan pengeroyokan terhadap dokter jaga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, Banyuwangi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin, mengatakan kedua tersangka anggota LSM GMBI yang ditangkap berinisial M dan H, warga Wongsorejo, Banyuwangi.

"Dengan ditangkapnya dua tersangka ini, kami telah menahan tiga orang setelah sebelumnya menangkap Ketua GMBI Distrik Banyuwangi berinisial S," kata Pitra.

Polisi memang memburu kedua tersangka baru itu. Saat ini, ketiga tersangka (termasuk Ketua GMBI) telah menjalani penahanan untuk dilakukan penyidikan mendalam.

Pitra menjelaskan kasus ini bermula ketika para pelaku mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan Banyuwangi pada 27 Juli 2020 pukul 22.30 WIB untuk mengantarkan salah seorang pasien berobat.

Usai diperiksa, dokter meminta pasien untuk rawat jalan, tetapi para anggota LSM GMBI ini tidak terima dengan keputusan dokter dan meminta pasien diopname. Akhirnya mereka mendatangi rumah sakit untuk mengeroyok dokter tersebut. 

"Pelaku ini tidak terima dan datang bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Banyuwangi tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas. 

"Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020