Aparat Kepolisian Resor Tulungagung akhirnya menangkap pelaku usaha tambang ilegal bernama Karwito (45) yang sempat berstatus buron karena tidak hadir dalam dua kali panggilan yang dilayangkan penyidik.

Wakapolres Tulungagung Kompol Yhogi Hadisetiawan, Rabu, mengatakan tersangka ditangkap tim buru sergap "Macan Agung" saat pulang ke rumahnya di Desa Pojok, Kecamatan Karangrejo.

"Yang bersangkutan sempat kabur selama dua pekan dan belakangan diketahui pulang ke rumah sehingga saat itu juga dilakukan operasi penangkapan," kata Yhogi.

Karwito diamankan polisi karena melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Dia dipersangkakan bersalah melanggar Undang-undang Minerba tersebut karena melakukan aktivitas penggalian tanah urug di lahan miliknya sendiri seluas kurang-lebih 3,5 hektare.

Dalam operasi yang sudah dijalankan sekitar lima tahunan terakhir itu, Karwito mengerahkan sedikitnya empat alat berat jenis eksavator serta belasan dump truk untuk pengangkut bahan galian.

Selama operasional itu pula Karwito tak pernah mengurus izin ke dinas terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi Jatim.

"Tersangka kami jerat pasal 158, dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp10 miliar," kata Yhogi.

Bersama tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang Rp18 juta, beberapa dokumen, dua unit ekskavator, satu unit breaker dan 13 truk berisi tanah urug yang diambil dari lokasi pertambangan.

Karwito saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan serta pengembangan kasus penambangan ilegal tersebut.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020