Kantor Kementerian Agama Kota Madiun mengeluarkan panduan pelaksanaan kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang harus diperhatikan saat adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi.

Kepala Kemenag Kota Madiun Ahmad Munir mengatakan panduan tersebut bertujuan agar pelaksanaan kegiatan kurban di masa pandemi dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Dasarnya pelaksanaan pemotongan hewan kurban telah diatur dalam Permenpan. Faktor-faktor risiko yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19 pada tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban harus diperhatikan," ujar Ahamd Munir di Madiun, Senin.

Beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah pedagang hewan kurban harus mengajukan izin penjualan hewan kurban kepada pemerintah setempat. Selain itu, koordinasi dengan tim Gugus Tugas COVID-19 dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan kurban juga diwajibkan.

Protokol kesehatan lainnya dalam penyembelihan hewan kurban yang harus dijalankan adalah sebelum penyembelihan hewan kurban dilakukan, suhu tubuh orang-orang yang terlibat dalam pemotongan hewan harus diukur untuk memastikan mereka sehat.

Penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Penyelenggara harus mengatur kepadatan lokasi penyembelihan, mengatur jarak antarorang saat pemotongan kurban dan menyampaikan langsung daging kurban ke penerima.

Selain itu, pembersihan dan disinfeksi juga harus dilakukan pada tempat penyembelihan hewan kurban dan seluruh peralatan yang digunakan sebelum dan sesudah kegiatan.

Setiap anggota panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, serta sarung tangan selama berada di area penyembelihan.

Penyelenggara juga harus meminta anggota panitia tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga. sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan, memperhatikan etika batuk/bersin/meludah serta membersihkan diri sebelum bertemu keluarga.

"Jadi, intinya pemotongan hewan kurban baik yang dilakukan di rumah potong hewan (RPH) ataupun di luar RPH harus memenuhi beberapa syarat protokol kesehatan. Salah satunya jaga jarak dan penerapan higienis personal pada petugas yang melaksanakan pemotongan," tuturnya.

Ia menambahkan niat berkurban tidak boleh tertunda karena pandemi. Kurban tetap dapat terlaksana dengan memperhatikan arahan yang telah ditetapkan di masa adaptasi kebiasaan baru dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020