Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, merilis pengungkapan sebanyak 14 kasus penyalahgunaan narkoba selama Maret hingga Juni 2020.

"Dari sebanyak 14 kasus narkoba tersebut, total ada 18 tersangka yang diamankan, yakni tujuh pengedar dan 11 pengguna," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Eko Sugeng Rendra di Mapolres Madiun, Rabu.

Menurut dia, dari 14 kasus tersebut, pihaknya menangkap tersangka AN, warga Kota Madiun berjenis kelamin laki-laki pada bulan April 2020 karena kedapatan memiliki ganja seberat 1 kilogram.

Sebelumnya, petugas telah membuntuti tersangka dan menemukan barang bukti haram tersebut. Selanjutnya, tersangka menjalani proses hukum yang berlaku.

"Ini termasuk pengedar besar. Ganja didapat dari Jambi untuk diedarkan di Kota Madiun dan kabupaten sekitarnya," kata Eko.

Sesuai dengan pengakuan tersangka AN, pengguna ganja tersebut rata-rata dewasa di atas 20 tahun. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki distribusi barang haram tersebut.

Namun, tak dapat dipungkiri bahwa narkoba termasuk kasus yang sulit diungkap, karena modus yang digunakan para pelaku selalu berubah-ubah dengan sistem jaringan putus.

Sementara itu, 13 kasus lainnya, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,62 gram dan dua unit sepeda motor. Tak hanya dari Kota Madiun, tersangka juga warga luar daerah, khususnya dari daerah kabupaten di sekitar Kota Madiun.

"Tersangka kami kenai Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020