KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengalokasikan biaya Rp300.000 per orang untuk pelaksanaan tes cepat (rapid test) bagi ribuan penyelenggara pilkada dan pengalokasian dana tes cepat itu melebihi batasan tarif maksimal tes cepat sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan.

Dalam SE Kementerian Kesehatan Nomor:HK.02.02./I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi menyebutkan batasan tertinggi pemeriksaan tes cepat antibodi Rp150.000 per orang, sedangkan KPU Situbondo mengalokasikan dan membayar ke pihak ketiga Rp300.000 per orang.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak ketiga (penyelenggara rapid test) terkait dengan SE Kemenkes mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes cepat hari ini," kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto di Situbondo, Rabu.

Ia mengemukakan KPU Situbondo sudah telanjur tanda tangan kontrak pelaksanaan tes cepat untuk ribuan penyelenggara pilkada pada 3 Juli 2020 dan tes cepat telah dilaksanakan sejak tanggal 6 hingga 8 Juli 2020.

Sedangkan surat edaran mengenai batasan tarif tertinggi tes cepat dari Kemenkes baru turun atau diterima KPU pada 7 Juli 2020.

"Makanya tadi kami rapat bersama pelaksana tes cepat atau pihak ketiga, karena sudah telanjur tanda tangan kontrak pelaksanaan tes cepat Rp300.000 per orang. Jika nantinya ada audit BPK, pelaksana tes cepat sudah siap menyampaikan secara rinci," kata Marwoto.

Marwoto mengatakan pelaksanaan tes cepat terhadap ribuan petugas penyelenggara pilkada mulai dari PPK, PPS hingga petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) berlangsung sejak tanggal 6 hingga 8 Juli 2020.

"Hasil tes cepatnya belum kami terima, namun kami memperoleh informasi dari pelaksana, hasilnya ada yang reaktif tapi tidak terlalu signifikan," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020