Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menyatakan pemerintah masih memberikan subsidi terkait kebijakan penyesuaian iuran khususnya kelas III sejak 1 Juli 2020.

"Perubahan ini sesuai dengan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Kamis.

Ia mengatakan pada Juli sampai Desember 2020 peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp42 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas I Rp150 ribu.

"Khusus peserta kelas III, per bulan Juli sampai Desember dibebani iuran Rp42 ribu. Namun, peserta hanya membayar Rp25.500, karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500," katanya.

Ia mengatakan penyesuaian iuran kali ini tidak terlalu signifikan berpengaruh pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), khususnya kelas III.

"Gelombang penurunan kelas banyak diminta peserta sejak diterbitkannya Perpres 75 lalu," katanya.

Ia mengatakan, hal tersebut nampaknya juga tidak berpengaruh pada peserta pekerja penerima upah (PPU) swasta, meskipun sudah 15 ribu pekerja di Sidoarjo yang sudah dirumahkan.

"Tapi secara sistem jaminan kesehatan, pekerja tersebut tidak dinonaktifkan," katanya.

Ia mengatakan, PPU swasta ini beralih jadi peserta mandiri itu banyak yakni dalam sehari paling tidak 100 ada orang.

"Kalau memang dinonaktifkan dan tidak mampu, dari serikat pekerja mengusulkan ke kami untuk didaftarkan ke penerima bantuan iuran dari APBD," ucapnya.

Angka PPU swasta berkisar 500 ribu peserta dan saat ini masih ada 20 persen dari penduduk Sidoarjo yang masih belum terdaftar.

"Kami juga memberikan layanan secara daring dengan beberapa kanal yang ada seperti whatshapp atau juga aplikasi mobile JKN KIS,"katanya.

Disinggung terkait dengan pembiayaan peserta JKN yang terkena COVID-19, dirinya mengatakan jika BPJS Kesehatan hanya membantu verifikasi klaim covid dari rumah sakit rujukan.

"Sebab kejadian bencana nasional tidak dijamin dalam JKN. Otomatis pembiayaan COVID-19 masuk dalam APBN yang diserahkan kepada Kementerian Kesehatan. Sejak Maret hingga Mei, BPJS Kesehatan Sidoarjo sudah membantu mengklaim biaya COVID-19 sebesar Rp40 miliar," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020