Kepala Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, Samuri, mempolisikan mantan kades Burhanudin atas dugaan pencurian dan perusakan puluhan pohon kayu jati yang merupakan aset desa setempat.
"Saya atas nama pemerintah desa datang ke Polres Situbondo dengan didampingi penasihat hukum saya, mengadukan dugaan pencurian dan perusakan kayu jati oleh mantan kades, karena puluhan kayu jati tersebut berada di atas tanah kas desa (TKD)," kata Kepala Desa Kalimas Samuri kepada wartawan di Situbondo, Jumat.
Ia mengemukakan dugaan pencurian dan perusakan kayu jati oleh mantan kepala desa itu dilakukan sebulan setelah masa jabatannya berakhir, tepatnya pada 1 November 2019.
"Mantan kades tersebut masa jabatannya berakhir pada 4 Oktober 2019. Ketika itu kami langsung melaporkannya ke Polsek Besuki dan kayu jati yang ditebang juga langsung diamankan," katanya.
Kuasa hukum Kades Kalimas Hendriyansyah menambahkan bahwa mantan kades Kalimas diadukan ke polisi atas dugaan pencurian dan perusakan kayu jati aset desa itu, sesuai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
"Dugaan pencurian dan perusakan kayu jati di atas tanah milik desa oleh mantan kades Kalimas ini sudah kami adukan ke polres dan selanjutnya tinggal menunggu panggilan," katanya.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Kalimas Burhanudin membantah melakukan tindak pencurian maupun perusakan seperti yang dituduhkan kepala desa baru.
"Saya tidak mencuri, karena yang menanam kayu jati itu saya sendiri selama dua periode menjadi kepala desa dan bibitnya juga saya membelinya. Dikatakan merusak, saya tidak merusak, saya memotong kayu jati dan ketika itu (ada masalah) langsung diserahkan ke polsek," katanya.
Burhanudin juga membantah jika kayu jati yang dipotong itu mencapai sebanyak sekitar 30 pohon seperti yang disampaikan Kepala Desa Kalimas.
"Kayu jati yang saya potong (ditebang) itu hanya 16 pohon, sisanya Pak Kadesnya yang memotong," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Saya atas nama pemerintah desa datang ke Polres Situbondo dengan didampingi penasihat hukum saya, mengadukan dugaan pencurian dan perusakan kayu jati oleh mantan kades, karena puluhan kayu jati tersebut berada di atas tanah kas desa (TKD)," kata Kepala Desa Kalimas Samuri kepada wartawan di Situbondo, Jumat.
Ia mengemukakan dugaan pencurian dan perusakan kayu jati oleh mantan kepala desa itu dilakukan sebulan setelah masa jabatannya berakhir, tepatnya pada 1 November 2019.
"Mantan kades tersebut masa jabatannya berakhir pada 4 Oktober 2019. Ketika itu kami langsung melaporkannya ke Polsek Besuki dan kayu jati yang ditebang juga langsung diamankan," katanya.
Kuasa hukum Kades Kalimas Hendriyansyah menambahkan bahwa mantan kades Kalimas diadukan ke polisi atas dugaan pencurian dan perusakan kayu jati aset desa itu, sesuai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
"Dugaan pencurian dan perusakan kayu jati di atas tanah milik desa oleh mantan kades Kalimas ini sudah kami adukan ke polres dan selanjutnya tinggal menunggu panggilan," katanya.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Kalimas Burhanudin membantah melakukan tindak pencurian maupun perusakan seperti yang dituduhkan kepala desa baru.
"Saya tidak mencuri, karena yang menanam kayu jati itu saya sendiri selama dua periode menjadi kepala desa dan bibitnya juga saya membelinya. Dikatakan merusak, saya tidak merusak, saya memotong kayu jati dan ketika itu (ada masalah) langsung diserahkan ke polsek," katanya.
Burhanudin juga membantah jika kayu jati yang dipotong itu mencapai sebanyak sekitar 30 pohon seperti yang disampaikan Kepala Desa Kalimas.
"Kayu jati yang saya potong (ditebang) itu hanya 16 pohon, sisanya Pak Kadesnya yang memotong," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020