Wali Kota Madiun Maidi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat dalam rapat paripurna yang digelar secara terpisah di Ruang GCIO Kota Madiun dan Gedung Paripurna DPRD setempat.

Ketiga raperda tersebut adalah perubahan atas peraturan daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kemudian, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

"Latar belakang penyusunan dan pengajuan tiga raperda kepada DPRD Kota Madiun tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati bersama antara pemkot dengan DPRD," ujar Wali Kota Maidi dalam penyampaiannya di gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun, Senin.

Menurut dia, raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah bertujuan untuk mengoptimalisasikan kinerja perangkat daerah di lingkup Pemkot Madiun. Maka dari itu, perlu adanya penyesuaian nomenklatur dan tipe perangkat daerah sebagaimana telah diatur dalam Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selain mengatur perubahan dan penambahan nomenklatur daerah, raperda itu juga mengatur tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang merupakan unit pelaksana teknis daerah yang bersifat khusus dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.

RSUD tersebut dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.

"Sedangkan raperda kedua tentang Perusda PDAM merupakan raperda baru yang disusun untuk memberikan landasan hukum dalam penyertaan modal, dan dimaksudkan agar struktur permodalan dapat tertib administrasi. Sehingga terwujud peningkatan kualitas dan pengembangan pelayanan air minum pada masyarakat," kata dia.

Sementara itu terkait raperda pengarustamaan gender, Wali Kota Maidi menyebut, hal itu merupakan rancangan perda baru yang disusun sebagai pedoman bagi pemda dalam rangka mewujudkan percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Madiun.

Yakni dengan melakukan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan yang responsif gender.

Ia berharap raperda yang diajukan tersebut secepatnya dikaji oleh pihak legislatif. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

"Raperda yang kita sampaikan kalau bisa secepatnya selesai dikaji. Karena itu akan jadi pedoman kinerja pemkot dalam menjalankan pemerintahan," ujarnya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020