Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Magetan, Polres, dan TNI setempat menghalau putar balik sejumlah kendaraan ke daerah asal, saat akan memasuki Provinsi Jawa Timur melalui Cemorosewu, yang merupakan salah satu titik perbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas Perhubungan Magetan Joko Trihono mengatakan perintah putar balik kendaraan dari Jawa Timur menuju Jawa Tengah dan sebaliknya tersebut berkaitan dengan pengendalian transportasi selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kita kembalikan semua kendaraan yang hendak melintas dari Jawa Timur ke Jawa Tengah maupun Jawa Tengah ke Jawa Timur," ujar Joko Trihono di Magetan, Senin.

Menurut dia, kendaraan yang melintas di Pos Penyekatan dan Titik Pemeriksaan di wilayah Cemorosewu, Magetan, semuanya dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan meliputi kondisi fisik pengendara, identitas para pengendara kendaraan bermotor, surat kendaraan, serta surat-surat pendukung lainnya.

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan tersebut. Yakni, kendaraan bermuatan sembako, bahan bakar minyak (BBM), dan kesehatan.

Ia menegaskan, aturan putar balik kendaraan tersebut diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Aturan tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Data Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur mencatat jumlah orang positif terjangkit COVID-19 hingga tanggal 23 Mei 2020 mencapai 3.568 orang dan dimungkinkan bertambah.

Petugas meminta masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran COVID-19, termasuk tidak melakukan bepergian atau di rumah saja.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020