Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur mendorong lembaga jasa keuangan seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) proaktif mengidentifikasi debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 dan segera menerapkan POJK stimulus agar perekonomian tetap berjalan.

Kepala OJK Regional 4 Jatim, Bambang Mukti Riyad, dalam keterangan persnya di Surabaya, Rabu, mengatakan OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan untuk menahan (countercyclical) pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemik COVID-19.

Tujuannya memberikan ruang gerak terhadap sektor riil bertahan dalam situasi sekarang ini dan implementasi kebijakan dilakukan dengan tetap memperhatikan kesehatan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sektor keuangan secara lebih luas.

"Kesehatan sektor riil dan sektor keuangan adalah dua sisi mata uang yang sama-sama bernilai dan harus dijaga kondisinya agar bisa bertahan melawan resesi ekonomi seperti sekarang ini dan melakukan recovery pada saatnya nanti," katanya.

Oleh karena itu, kata Bambang, pihaknya mendorong agar lembaga jasa keuangan proaktif dalam mengidentifikasi debitur terdampak penyebaran COVID-19.

"Hasilnya, implementasi restrukturisasi kredit di Jatim terus meningkat dari minggu ke minggu, dan sampai dengan akhir April 2020 sebanyak 360.120 debitur telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit senilai Rp10,4 triliun," katanya.

Rinciannya, restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp7,4 triliun untuk 17.192 debitur, restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,4 triliun untuk 75.899 debitur, dan restrukturisasi kredit PNM sebesar pinjaman Rp427 miliar untuk 231.729 debitur, ditambah restrukturisasi kredit PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp97 miliar untuk 35.070 debitur.

"OJK juga menyampaikan kepada masyarakat agar hati-hati terhadap penawaran pengurusan restrukturisasi kredit yang mengatasnamakan OJK, sebab disinyalir terdapat pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi," katanya.

Bambang menekankan kepada seluruh lembaga jasa keuangan di Jatim agar pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab dan jangan sampai dimanfaatkan pihak yang ingin mengambil keuntungan secara sepihak.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020