Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai pengawasan agar aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijalankan dengan baik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menegaskan, di tengah situasi sulit pandemi virus corona (COVID-19) saat ini, seluruh perusahaan tetap diwajibkan membayar THR kepada seluruh karyawannya.
"Besaran THR sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan tepat waktu, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," katanya saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (10/5) malam.
Himawan memastikan saat ini telah didirikan Posko Pengaduan THR di tiap daerah kabupaten/kota.
"Atas arahan Ibu Gubernur Khofifah, kami mendirikan Posko Pengaduan THR di kantor-kantor UPT dan Dinas Tenaga Kerja tiap daerah kabupaten/ kota se- Jawa Timur," ujarnya.
Posko Pengaduan THR tersebut diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pembayaran THR antara pekerja dan pengusaha yang perusahaannya terdampak sosial ekonomi COVID-19.
"Silakan pekerja atau serikat pekerja, bahkan pengusaha yang memiliki hambatan pembayaran THR bisa mendatangi posko yang ada di tiap daerah kabupaten/kota. Sehingga nanti akan dikembangkan penyelesaian yang sinergi antara pekerja, pemerintah dan pemberi kerja," tuturnya.
Himawan menandaskan, di Posko Pengaduan THR nantinya bisa dimusyawarahkan secara damai, semisal THR dibayarkan secara penuh dengan cara diangsur beberapa kali.
"Intinya, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak THR bagi setiap karyawan harus tetap dibayarkan secara penuh, meski pembayarannya dengan cara diangsur, semisal sebanyak dua atau tiga kali," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menegaskan, di tengah situasi sulit pandemi virus corona (COVID-19) saat ini, seluruh perusahaan tetap diwajibkan membayar THR kepada seluruh karyawannya.
"Besaran THR sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan tepat waktu, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," katanya saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (10/5) malam.
Himawan memastikan saat ini telah didirikan Posko Pengaduan THR di tiap daerah kabupaten/kota.
"Atas arahan Ibu Gubernur Khofifah, kami mendirikan Posko Pengaduan THR di kantor-kantor UPT dan Dinas Tenaga Kerja tiap daerah kabupaten/ kota se- Jawa Timur," ujarnya.
Posko Pengaduan THR tersebut diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pembayaran THR antara pekerja dan pengusaha yang perusahaannya terdampak sosial ekonomi COVID-19.
"Silakan pekerja atau serikat pekerja, bahkan pengusaha yang memiliki hambatan pembayaran THR bisa mendatangi posko yang ada di tiap daerah kabupaten/kota. Sehingga nanti akan dikembangkan penyelesaian yang sinergi antara pekerja, pemerintah dan pemberi kerja," tuturnya.
Himawan menandaskan, di Posko Pengaduan THR nantinya bisa dimusyawarahkan secara damai, semisal THR dibayarkan secara penuh dengan cara diangsur beberapa kali.
"Intinya, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak THR bagi setiap karyawan harus tetap dibayarkan secara penuh, meski pembayarannya dengan cara diangsur, semisal sebanyak dua atau tiga kali," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020