Polresta Sidoarjo menyatakan sebanyak 301 orang melanggar aturan jam malam saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito, di Sidoarjo, Rabu, mengatakan, sejak diterapkan PSBB selama sepekan terakhir masih banyak warga yang nekad keluyuran dan nongkrong saat malam hari.

"Hasilnya sebanyak 301 orang terjaring dalam operasi jam malam yang yang dilakukan petugas gabungan," katanya.

Ia mengemukakan, penerapan pemberlakuan jam malam dalam PSBB di Kabupaten Sidoarjo seolah masih masih susah menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran virus corona.

"Setelah sebelumnya 250 orang terjaring razia pemberlakuan jam malam PSBB di Kabupaten Sidoarjo, hari ini kami berhasil menjaring 301 orang," katanya.

Ia menjelaskan, sejumlah orang yang terjaring tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan "rapid test" secara acak dan hasilnya terdapat sempat orang yang reaktif COVID-19.

"Untuk empat orang yang reaktif tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan lanjutan termasuk di dalamnya melaksanakan tes 'swab'," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sidoarjo dr Syaf Satriawarman mengatakan pelaksanaan PSBB ini belum membuat masyarakat jera, karena dalam beberapa kali razia masih banyak ditemukan masyarakat yang dengan leluasa melakukan aktivitas di malam hari.

"Karenanya kepada masyarakat, agar menaati segala peraturan PSBB di wilayah Sidoarjo, supaya upaya pemutusan mata rantai COVID-19 ini dapat dengan cepat teratasi," demikian Syaf Stariawarman

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020