Seorang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana penerima asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM diringkus polisi karena diduga hendak mencuri kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolsek Singosari AKP Farid Fatoni mengatakan, satu orang tersangka berinisial MM berusia 30 tahun itu diduga melakukan percobaan pencurian di Jalan Raya Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat 1 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan kunci T di dalam tas milik tersangka. Tersangka merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas Madiun pada 10 Maret 2020, karena mendapat asimilasi," kata Farid, di Kabupaten Malang, Sabtu.

Farid menambahkan, tersangka MM merupakan residivis yang sudah pernah melakukan perkara pidana, dan keluar masuk lapas sebanyak tiga kali. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait aksi MM itu.

Farid menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut bermula pada saat tersangka berada di dekat sebuah masjid di Jalan Raya Tunjungtirto, Kecamatan Singosari. Keberadaan tersangka, disadari oleh sejumlah warga yang melaksanakan jaga pos kamling.

Kemudian, pada saat warga menghampiri tersangka, tersangka melarikan diri. Warga langsung melakukan pengejaran dan menangkap orang yang dicurigai itu. Tersangka sempat dikeroyok warga karena berupaya melarikan diri.

"Karena situasi tidak memungkinkan dan takut ketahuan akhirnya tersangka sembunyi di dekat masjid, namun diketahui petugas pos kamling. Tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap," tutur Farid.

Tersangka yang merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur, tersebut dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020