Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I membongkar pengiriman rokok ilegal, setelah mengamankan sebuah mobil niaga yang berisi muatan rokok ilegal di wilayah Candi, Sidoarjo, pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mohammad Yatim dalam keterangan persnya yang diterima di Surabaya, Rabu sore, mengatakan, sebelumnya petugas Bea Cukai Jatim I juga tiga kali menggagalkan pengiriman rokok ilegal ke luar Pulau Jawa.

"Untuk penangkapan kali ini merupakan lanjutan yang dilakukan secara beruntun oleh Bea Cukai," ucapnya.

Yatim menceritakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kendaraan membawa rokok ilegal melintasi wilayah Sidoarjo.

"Tim yang sedang patroli segera bertindak dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai. Sempat terjadi resistensi dalam proses penghentian kendaraan oleh warga sekitar, namun situasi masih bisa dikendalikan oleh tim penindakan," ungkap Yatim.

Dalam kendaraan itu, ditemukan 96 bal atau 192.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan total nilai barang ditaksir di atas Rp200 juta.

Terhadap pengemudi FS yang berprofesi wirausaha dilakukan pemeriksaan mendalam dan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I.

"Atas penindakan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima," tuturnya.

Yatim mengatakan, dari penangkapan ini Bea Cukai Jatim I telah menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara di atas Rp200 juta.

"Pelaku terancam hukuman pidana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai dengan hukuman maksimal penjara 8 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujar Yatim.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020