Rapat paripurna nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember akhir tahun 2019 yang digelar di DPRD Jember pada Selasa sore ditunda karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Anggota dewan yang hadir, baik di ruang sidang paripurna DPRD Jember dan melalui video conference sebanyak 21 orang, padahal sesuai tata tertib menyebutkan rapat paripurna bisa digelar jika dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota dewan yang berjumlah 50 orang atau sebanyak 26 orang.

"Sidang paripurna diskors selama 10 menit sebanyak dua kali, namun peserta rapat paripurna juga tetap tidak kuorum," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember.

Menurutnya beberapa anggota dewan tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan seperti yang dilakukan Fraksi Nasdem yang menggelar kegiatan penyemprotan disinfektan dan Fraksi Gerindra ada kerja bakti sosial, sehingga mereka tidak bisa menghadiri rapat paripurna tersebut.

"Penundaan karena tidak kuorumnya jumlah peserta rapat paripurna adalah hal biasa, sehingga rapat akan dijadwalkan ulang maksimal tiga hari lagi berdasarkan rapat yang digelar Badan Musyawarah DPRD Jember," ucap politikus Partai Gerindra Jember itu.

Ia menjelaskan, rapat paripurna LKPJ itu hanya rapat biasa yang merupakan rapat rutin tahunan untuk mendengarkan LKPJ Bupati Jember, bukan rapat untuk mengambil keputusan.

Halim membantah jika ketidakhadiran mayoritas anggota dewan berkaitan dengan aksi walkout Bupati Jember Faida saat sidang paripurna pengesahan lima rancangan peraturan daerah beberapa waktu lalu.

Sebelumnya pada Kamis (9/4), Bupati Jember Faida meninggalkan ruang rapat sidang paripurna DPRD Jember ketika rapat paripurna masih berlangsung, padahal pimpinan rapat Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi belum menutup sidang dan masih ada interupsi dari anggota dewan.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020