Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia memastikan pihaknya tidak akan memberlakukan sanksi/tindakan hukum bagi pengendara yang surat izin mengemudi (SIM)-nya kedaluwarsa atau mati.

"Kebijakan ini berlaku selama pandemi COVID-19 karena proses pelayanan saat ini dibatasi demi mencegah penularan," kata Kapolres di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu.

Ia menyatakan, pelonggaran aturan tersebut berlaku khusus sampai batas waktu yang akan dikonfirmasikan di masa mendatang.

Proses pelayanan SIM sendiri saat ini kembali dijalankan, setelah sebelumnya sempat dihentikan total demi memutus mata rantai penularan COVID-19.

Hanya saja, katanya, jumlah pemohon saat ini dibatasi. Sehari, menurut penjelasan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno, maksimal yang dilayani hanya 200 pemohon, baik untuk permohonan baru ataupun perpanjangan.

Jumlah itu lebih sedikit dibanding hari biasa dimana jumlah pemohon bisa mencapai 250-350 pemohon dalam sehari.

"Protokoler ini tidak hanya diterapkan di dalam kantor Satpas, tetapi juga pemohon yang masih berada di luar kantor," katanya.
Petugas mengenakan APD saat melayani permohonan SIM di kantor Satpas Polres Tulungagung, Sabtu (11/4/2020) (Ist)

Selain membatasi jumlah pemohon dalam sehari, pendaftaran juga diubah dari sebelumnya dilakukam secara manual ke sistem daring.

Pemohon cukup mendaftar melalui aplikasi whatsapp ke nomor resmi pelayanan Satpas Polres Tulungagung di 0857 8457 5941/0852 5743 3189.

Pendaftaran ini dilayani pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Adapun tata cara pendaftaran online, yakni pemohon diwajibkan untuk mengunduh aplikasi SIM Ceria milik Satlantas Polres Tulungagung di playstore.

Selanjutnya, pemohon diminta untuk mengisi data diri sesuai yang tertera dalam form aplikasi, seperti form permohonan, biodata, keadaan darurat, lembar persetujuan, hingga muncul bukti pendaftaran SIM daring.

Kemudian, lanjut Aris, pemohon juga diminta untuk mendaftar tes psikologi secara daring, dengan mengirimkan nama dan jenis permohonan (baru/perpanjangan) dan mengirimkannya ke nomor whatsapp.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020