Pemerintah daerah bisa menggunakan alokasi dana untuk belanja tidak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan COVID-19, kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA.
Dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa, ia menjelaskan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah, alokasi dana untuk belanja tidak terduga dalam APBD bisa digunakan untuk membiayai penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemiologis, pengadaan alat, dan pengupahan petugas dalam penanggulangan COVID-19.
"Kemudian di bidang pencegahan darurat dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Safrizal.
Selanjutnya, menurut dia, alokasi dana untuk belanja tidak terduga bisa dialirkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien COVID-19 dan pengadaan alat-alat evakuasi.
Dana tersebut juga bisa digunakan untuk pengadaan air bersih dan alat sanitasi, pengolahan limbah, pemenuhan kebutuhan pasien dan petugas medis, dan meningkatkan pelayanan kesehatan dalam upaya penanggulangan COVID-19.
"Seperti (pengadaan) ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam," kata Safrizal.
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan pedoman bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penanggulangan COVID-19, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dan buku pedoman cepat.
"Buku sudah disebarkan dalam bentuk soft copy sebagai respons cepat dari Kemendagri... tim kami menyusun dan mengkompilasi praktik pengalaman di Wuhan yang disesuaikan dengan konteks Indonesia," kata Safrizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa, ia menjelaskan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah, alokasi dana untuk belanja tidak terduga dalam APBD bisa digunakan untuk membiayai penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemiologis, pengadaan alat, dan pengupahan petugas dalam penanggulangan COVID-19.
"Kemudian di bidang pencegahan darurat dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Safrizal.
Selanjutnya, menurut dia, alokasi dana untuk belanja tidak terduga bisa dialirkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien COVID-19 dan pengadaan alat-alat evakuasi.
Dana tersebut juga bisa digunakan untuk pengadaan air bersih dan alat sanitasi, pengolahan limbah, pemenuhan kebutuhan pasien dan petugas medis, dan meningkatkan pelayanan kesehatan dalam upaya penanggulangan COVID-19.
"Seperti (pengadaan) ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam," kata Safrizal.
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan pedoman bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penanggulangan COVID-19, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dan buku pedoman cepat.
"Buku sudah disebarkan dalam bentuk soft copy sebagai respons cepat dari Kemendagri... tim kami menyusun dan mengkompilasi praktik pengalaman di Wuhan yang disesuaikan dengan konteks Indonesia," kata Safrizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020