Pemkab Sidoarjo, Jatim, bersama jajaran TNI-Polri menertibkan tempat hiburan malam dan tempat keramaian untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan bahwa kegiatan itu juga sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak.

"Pada Senin malam kami lakukan penertiban kegiatan yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19, seperti tempat nongkrong anak-anak muda yang jumlahnya lebih dari lima orang," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji saat temu media di Sidoarjo, Senin (23/3).

Ia mengatakan bahwa penertiban juga dilakukan terhadap tempat hiburan malam. Pengusaha hiburan malam diminta kesadarannya menaati aturan selama masa inkubasi 14 hari ke depan tidak membuka tempat usahanya.

"Begitu pula hajatan yang berpotensi berkumpulnya orang banyak diimbau untuk dilakukan penundaan," katanya.

Jika terpaksa harus dilakukan, polisi akan mengawal dengan memperhatikan protokol kesehatan. Misalnya, menyediakan cairan pembersih tangan, tidak bersalaman, tidak berdekatan, dan menyediakan tempat cuci tangan.

Penertiban yang dilakukan Pemkab Sidorjo bersama TNI/Polri ini diharapkan akan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Selain itu, meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 yang hingga sekarang belum ditemukan obatnya," katanya.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengimbau masyarakat agar betul-betul melakukan dan menaati anjuran yang ditetapkan pemerintah.

"Situasi saat ini masyarakat lebih baik tinggal di rumah saja. Bila memang tidak terlalu penting, lebih baik jangan keluar rumah, hindari keramaian, dan jaga kesehatan dengan istirahat yang cukup dan menjaga kebersihan," ujar Nur Ahmad Syaifuddin.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020