Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur, menyarankan umat Islam agar mengikuti anjuran pemerintah terkait penanganan virus corona penyebab COVID-19 yang kini telah menyebar ke berbagai penjuru dunia.
"Umat Islam harus menaati anjuran pemerintah terkait penanganan virus corona ini, karena pemerintah memang memiliki ahli dan peralatan yang memadai," kata Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini Abd Latif di Pamekasan, Madura, Minggu.
Penyakit yang menimpa umat manusia, menurut dia, memang berasal dari Allah SWT, akan tetapi manusia perlu melakukan ikhtiar untuk menanggulangi dan mencegahnya.
Upaya yang telah dilakukan pemerintah, seperti menetapkan kondisi darurat, melarang melakukan berbagai jenis pengumpulan massa, adalah upaya dalam rangka melakukan pencegahan dan penanggulangan.
MUI juga menilai, anjuran menjaga jarak antarjamaah saat di dalam masjid merupakan upaya yang dibenarkan, demi untuk mencegah kemudharatan yang lebih besar.
Bahkan, di beberapa daerah di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai zona merah sudah dilarang melakukan Shalat Jumat.
"Di Pamekasan saat ini belum, karena pemimpin di daerah kita ini belum menetapkan status darurat dan belum ada yang terpapar virus corona," kata Rahbini.
Jika, kata dia, kepala daerah menetapkan kebijakan yang sama dengan beberapa daerah lain yang terpapar virus corona, maka hendaknya diikuti oleh umat Islam.
Selain menganjurkan agar umat Islam mengikuti imbauan pemerintah terkait penanganan virus corona ini, MUI Pamekasan juga meminta agar umat Islam memperbanyak istighatsah, guna memohon kepada Allah SWT agar segera terbebas dari berbagai jenis penyakit.
"Kami meminta juga, agar semua tempat-tempat maksiat yang ada di Pamekasan ini ditutup," kata Ali Rahbini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Umat Islam harus menaati anjuran pemerintah terkait penanganan virus corona ini, karena pemerintah memang memiliki ahli dan peralatan yang memadai," kata Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini Abd Latif di Pamekasan, Madura, Minggu.
Penyakit yang menimpa umat manusia, menurut dia, memang berasal dari Allah SWT, akan tetapi manusia perlu melakukan ikhtiar untuk menanggulangi dan mencegahnya.
Upaya yang telah dilakukan pemerintah, seperti menetapkan kondisi darurat, melarang melakukan berbagai jenis pengumpulan massa, adalah upaya dalam rangka melakukan pencegahan dan penanggulangan.
MUI juga menilai, anjuran menjaga jarak antarjamaah saat di dalam masjid merupakan upaya yang dibenarkan, demi untuk mencegah kemudharatan yang lebih besar.
Bahkan, di beberapa daerah di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai zona merah sudah dilarang melakukan Shalat Jumat.
"Di Pamekasan saat ini belum, karena pemimpin di daerah kita ini belum menetapkan status darurat dan belum ada yang terpapar virus corona," kata Rahbini.
Jika, kata dia, kepala daerah menetapkan kebijakan yang sama dengan beberapa daerah lain yang terpapar virus corona, maka hendaknya diikuti oleh umat Islam.
Selain menganjurkan agar umat Islam mengikuti imbauan pemerintah terkait penanganan virus corona ini, MUI Pamekasan juga meminta agar umat Islam memperbanyak istighatsah, guna memohon kepada Allah SWT agar segera terbebas dari berbagai jenis penyakit.
"Kami meminta juga, agar semua tempat-tempat maksiat yang ada di Pamekasan ini ditutup," kata Ali Rahbini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020