Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur menerapkan protokol cegah COVID-19 untuk melayani wajib pajak di Kantor Bersama Samsat di tengah merebaknya virus corona atau COVID-19.

"Layanan Samsat tetap buka sesuai jam pelayanan, namun diterapkan Protokol Cegah COVID-19," ujar Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Beberapa langkah yang dilakukan, yakni penyemprotan desinfektan sebelum membuka pelayanan, pemeriksaan suhu tubuh petugas dan wajib pajak menggunakan thermal gun.

Berikutnya, mewajibkan mencuci tangan dengan menambah titik keran air atau wastafel di sekitar pintu masuk ruang tunggu, menyiapkan hand sanitizer di tiap-tiap loket layanan, serta menyediakan masker bagi petugas maupun pengunjung.

Menurut dia, sampai saat ini layanan di Kantor Bersama Samsat Jatim berjalan normal meskipun ada penurunan pengunjung sekitar 20 persen dari hari biasa akibat kekhawatiran COVID-19.

"Namun, dari sisi penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak mengalami penurunan ekstrem," ucapnya.

Ia mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor di tengah kekhawatiran merebaknya COVID-19.

Pelayanan samsat, lanjut dia, baik samsat unggulan seperti "samsat corner", "payment point", "drive thru" dan samsat mobil keliling tetap buka seperti biasa dengan menjalankan protokol cegah COVID-19. 

Sementara itu, sebagai salah satu bentuk inovasi, ia menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan kewajibannya dengan menggunakan layanan online atau daring yang sudah disediakan.

"Tapi, bila masih khawatir ke samsat, bisa tetap melakukan pembayaran daring dan nontunai seperti LinkAja, GriyaBayar, Tokopedia maupun Indomaret dan Alfamart," katanya.

Layanan nontunai selama ini sudah digunakan untuk mendukung transaksi oleh wajib pajak khusus seperti dealer atau main dealer dengan nilai pembayarannya yang besar.

"Inovasi ini sudah dimanfaatkan masyarakat. Pada 2019, transaksi dari layanan nontunai mencapai Rp4 triliun," katanya.

Layanan nontunai merupakan salah satu inovasi KB Samsat Jatim untuk memudahkan pembayaran pajak yang wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan melalui bank, transfer bank, atau "Electric Data Capture" (EDC). (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020