Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan tidak ada kebijakan penutupan atau penguncian akses keluar dan masuk di kota pendidikan tersebut.

"Yang ada adalah membatasi dan menunda serta menjadwalkan kembali bagi tamu yang akan berkunjung ke Pemkot Malang, bukan menutup akses keluar masuk kota ini," kata Sutiaji menanggapi adanya informasi penutupan akses (lockdown) kota tersebut mulai Rabu (18/3) di Malang, Jawa Timur, Senin.

Selain menjadwal ulang bagi tamu yang akan berkunjung ke Pemkot Malang, aparatus sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang yang akan keluar kota (dinas), untuk sementara juga ditangguhkan. Kebijakan itu diberlakukan selama kurun waktu 14 hari sejak Senin (16/3).

"Kita tentu tidak ingin berlama-lama dengan kondisi seperti ini, namun langkah ini juga bagian dari merespons kebijakan pusat. Dan perlu saya garisbawahi kembali, tidak ada kebijakan lockdown untuk kota Malang, yang kita atur adalah menunda atau menjadwalkan kembali kunjungan tamu ke Pemkot Malang dan untuk ASN Pemkot Malang menunda kegiatan dinas ke luar daerah," kata Sutiaji, menegaskan.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemprov Jatim maupun pemerintah pusat, Sutiaji secara maraton mengumpulkan para pelaku usaha dan tokoh agama guna menjelaskan tidak adanya kewenangan kepala daerah untuk menutup akses.

Jadi, lanjutnya, tidak mungkin Kota Malang melakukannya (menutup akses keluar masuk). "Yang menjadi kewajiban kami adalah memberikan rasa nyaman, aman dan tenang kepada warga. Karenanya yang kami lakukan adalah mengontrol lalu lalang orang," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha penginapan dan hotel untuk ikut mencermati pergerakan tamu-tamunya, sehingga sedini mungkin bisa diketahui berasal dari mana.

Tentu itu juga diikuti dengan langkah-langkah mitigasi, yang utama penyediaan pembersih tangan, melakukan kontrol suhu badan pengunjung sekaligus sosialisasi cuci tangan dengan sabun.

Sebelumnya dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Forkopimda dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Balai Kota Malang, Sutiaji menyatakan bahwa beberapa kebijakan tersebut dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus COVID-19 di Kota Malang.

"Upaya yang dilakukan atas status tersebut adalah dengan menggunakan anggaran tidak terduga yang diperuntukkan jika terjadi bencana, dalam hal ini adalah bencana nonalam, seperti COVID-19," ujarnya.

Mulai hari Senin ini, sekolah-sekolah di Kota Malang diliburkan hingga 29 Maret mendatang dan dilakukan belajar di rumah secara daring (online). Selain itu, kegiatan yang pesertanya lebih dari 30 orang sementara waktu ditunda dan diawasi sesuai SOP yang ada.

"Kafe, hiburan malam serta tempat-tempat rekreasi juga kami tutup dalam kurun waktu 14 hari ke depan untuk mengurangi pergerakan massa atau potensi berkumpulnya warga demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Sutiaji meminta ketika aturan tersebut diterapkan, masyarakat tetap tenang dan meyakini bahwa negara hadir serta tanggap dalam menyelesaikan kasus COVID-19 agar tidak terjadi aksi borong di Kota Malang.

Sementara itu, hampir seluruh kampus swasta maupun negeri di wilayah Malang raya mengambil kebijakan untuk meniadakan kuliah tatap muka, tetapi diganti dengan perkuliahan "online" mulai 16-29 Maret 2020.

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020