Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan membebaskan empat warga yang dipasung oleh keluarganya selama beberapa tahun karena mengalami gangguan jiwa.
"Keempat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung tersebut berasal dari empat kecamatan berbeda yakni di Kecamatan Jombang, Puger, Tempurejo, dan Bangsalsari, sehingga semuanya sudah dibebaskan dari pemasungan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember Gatot Triyono di Jember, Jatim, Kamis.
Empat warga yang mengalami pemasungan yakni AB warga Desa Wringin Agung di Kecamatan Jombang, kemudian AF warga Desa Wonoasri di Kecamatan Tempurejo, AG warga Desa Mlokorejo di Kecamatan Puger, dan IS warga Desa Karagsono di Kecamatan Bangsalsari.
"Dari empat pasien yang dipasung, dua warga di antaranya dipasung dengan cara dirantai di bagian kaki oleh pihak keluarganya, sehingga petugas membebaskan orang dengan gangguan jiwa tersebut," tuturnya.
Satu dari empat orang dengan gangguan jiwa itu ada yang menjalani pemasungan hingga delapan tahun yakni IS, bahkan sempat dipasung selama dua tahun di luar rumah dan enam tahun dipasung di dalam kamar yang berukuran 2,5 x 3,5 meter.
Petugas mengaku agak kesulitan untuk membebaskan IS dari pemasungan karena kunci rantai tidak bisa dibuka akibat berkarat, sehingga petugas membuka paksa dengan menggunakan gergaji dan gunting besar untuk memotong rantainya.
"Dinsos merencanakan untuk memonitoring dan melakukan edukasi kepada pihak keluarga yang telah melakukan pemasungan dan masyarakat sekitar, agar tidak melakukan pemasungan," katanya.
Gatot mengatakan Pemkab Jember memiliki komitmen untuk mewujudkan bebas pasung dan merawat ODGJ tersebut dengan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Lawang di Malang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Berdasarkan data dari Dinsos Jember selama tiga tahun terakhir, jumlah warga yang dipasung mengalami penurunan setiap tahunnya, pada tahun 2016 tercatat 40 orang dipasung, tahun 2017 sebanyak 38 orang, dan tahun 2018 tercatat 17 orang dipasung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Keempat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung tersebut berasal dari empat kecamatan berbeda yakni di Kecamatan Jombang, Puger, Tempurejo, dan Bangsalsari, sehingga semuanya sudah dibebaskan dari pemasungan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember Gatot Triyono di Jember, Jatim, Kamis.
Empat warga yang mengalami pemasungan yakni AB warga Desa Wringin Agung di Kecamatan Jombang, kemudian AF warga Desa Wonoasri di Kecamatan Tempurejo, AG warga Desa Mlokorejo di Kecamatan Puger, dan IS warga Desa Karagsono di Kecamatan Bangsalsari.
"Dari empat pasien yang dipasung, dua warga di antaranya dipasung dengan cara dirantai di bagian kaki oleh pihak keluarganya, sehingga petugas membebaskan orang dengan gangguan jiwa tersebut," tuturnya.
Satu dari empat orang dengan gangguan jiwa itu ada yang menjalani pemasungan hingga delapan tahun yakni IS, bahkan sempat dipasung selama dua tahun di luar rumah dan enam tahun dipasung di dalam kamar yang berukuran 2,5 x 3,5 meter.
Petugas mengaku agak kesulitan untuk membebaskan IS dari pemasungan karena kunci rantai tidak bisa dibuka akibat berkarat, sehingga petugas membuka paksa dengan menggunakan gergaji dan gunting besar untuk memotong rantainya.
"Dinsos merencanakan untuk memonitoring dan melakukan edukasi kepada pihak keluarga yang telah melakukan pemasungan dan masyarakat sekitar, agar tidak melakukan pemasungan," katanya.
Gatot mengatakan Pemkab Jember memiliki komitmen untuk mewujudkan bebas pasung dan merawat ODGJ tersebut dengan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Lawang di Malang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Berdasarkan data dari Dinsos Jember selama tiga tahun terakhir, jumlah warga yang dipasung mengalami penurunan setiap tahunnya, pada tahun 2016 tercatat 40 orang dipasung, tahun 2017 sebanyak 38 orang, dan tahun 2018 tercatat 17 orang dipasung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020