Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto meringkus sebanyak 12 orang pengedar narkoba dalam rangka operasi Bina Kusuma yang berlangsung selama dua pekan.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung di Mojokerto, Jatim, Senin, mengatakan, operasi Bina Kusuma digelar sejak tanggal 17 Februari hingga 2 Maret 2019.

"Dari 12 orang tersangka, ada satu kasus yang menonjol karena barang bukti dari satu pelaku itu terbanyak, yakni sabu-sabu 1,20 ons yang diamankan di Jatirejo," ucapnya.

Ia mengemukakan, pelaku itu berinisial RA warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, yang ditangkap di salah satu tempat kos di Desa Gebangsari.

"Tersangka sebelumnya menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 ons, tetapi dari pengakuannya pelaku telah dijual 80 gram ke pengguna narkoba," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku mengaku telah menjalani bisnis penjualan narkoba tersebut sejak setahun terakhir atas petunjuk dari salah sagu narapidana di dalam lapas.

"Pelaku mengaku jika dikendalikan dari salah satu narapidana di dalam lapas. Ini yang akan kami dalami untuk dikembangkan oleh anggota," tuturnya.

Dalam ungkap kasus ini, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 135,49 gram narkoba jenis sabu-sabu dan juga pil koplo sebanyak 44 ribu butir.

"Kami lihat peredaran narkotika di Mojokerto cukup besar bayangkan hanya dua minggu peredaran narkotika cukup tinggi. Kami selalu berusaha memberantas peredaran narkoba," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020