Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas kasus tersebut.

"Benar ada kegiatan penyelidikan di Jember, namun mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan detailnya karena masih tahap penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Kabupaten Jember, Rabu.

Baca juga: Tersangka korupsi Pasar Manggisan Jember bertambah menjadi empat orang

Informasi yang dihimpun di lapangan, seorang warga Kecamatan Sukowono berinisial R yang dipanggil KPK pada Selasa (25/2) di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Lantai 2, Jakarta Selatan.

Terkait dengan surat pemanggilan KPK tersebut, Ali Fikri membenarkan bahwa surat tersebut memang benar dari KPK berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sprin.Lidik-35/01/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

"Memag benar surat itu resmi dari KPK untuk meminta keterangan atau klarifikasi untuk bahan penyelidikan, bukan untuk memanggil sebagai saksi dan kami tidak bisa menyampaikan detailnya karena masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.

Baca juga: LPSK turun ke Jember terkait permohonan perlindungan tersangka korupsi

Ia menjelaskan, KPK tidak bisa memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi apa, siapa yang dipanggil dan alasannya ada karena masih dalam proses penyelidikan, sehingga pihaknya meminta wartawan bersabar dan menunggu hasil perkembangannya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jember juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Jember, dan telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Kepala Disperindag Jember AM, konsultan perencana FN, kontraktor pelaksana MN, dan ISW sebagai konsultan perencana yang juga atasan FN.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020