Jumlah tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan Kabupaten Jember bertambah menjadi empat orang karena Kejaksaan Negeri Jember kembali menetapkan satu tersangka lagi, yakni Direktur PT Maksi Solusi Enjinering berinisial ISW dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember pada Selasa (11/2) malam.

"Hari ini Kejari Jember menetapkan satu lagi tersangka ISW dan penetapan itu hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi," kata Pelaksana harian Kasi Intel Kejari Jember Muhammad Jufri di Jember.

Baca juga: Tiga pejabat Pemkab Jember diperiksa atas kasus korupsi Pasar Manggisan

ISW awalnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Jember sejak pukul 10.00 WIB, namun setelah diperiksa beberapa jam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan keluar ruangan penyidik dengan menggunakan rompi merah muda pada pukul 19.30 WIB.

"Tersangka ISW merupakan perencana proyek Pasar Manggisan dan merupakan atasan dari tersangka MFN yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Baca juga: Kejaksaan tahan Kepala Dinas Pariwisata Jember terkait korupsi proyek pasar

Dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan, lanjut dia, ISW berperan sebagai perencana dan meminjam bendera rekanan lain dalam mengerjakan proyek pasar yang berada di Kecamatan Tanggul itu.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Jember tahan kontraktor tersangka korupsi Pasar Manggisan

Sebelumnya Kejari Jember sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan yakni Kepala Dinas Pariwisata yang juga mantan Kepala Disperindag Jember AM sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu, kemudian pengusaha MFN sebagai konsultan perencana proyek, dan seorang kontraktor berinisial ES selaku pelaksana proyek Pasar Manggisan.

Kejari Jember meminta penghitungan kerugian negara terkait proyek itu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, namun jaksa menyebut kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp685 juta yang dihitung oleh ahli konstruksi yang diminta jaksa Kejari Jember.

Proyek revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember itu berlangsung pada tahun 2018 dengan total kontrak senilai Rp7,8 miliar, namun proyek tersebut mangkrak karena pembangunan terhenti.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020