Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember menahan kontraktor berinisial ES, warga Nusa Tenggara Barat, yang merupakan pelaksana proyek revitalisasi Pasar Manggisan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan senilai Rp7,8 miliar.

ES yang mengenakan rompi merah muda dikawal petugas keluar dari ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari menuju sebuah mobil yang diparkir di halaman Kantor Kejari Jember untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat sore.

"Dengan penetapan ES sebagai tersangka, tercatat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul," kata Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto di Kantor Kejari Jember.

Baca juga: Kejaksaan tahan Kepala Dinas Pariwisata Jember terkait korupsi proyek pasar

Kejari Jember secara maraton menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pasar tradisional tersebut.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka selama 3 hari berturut-turut. Pada hari Rabu (22/1), pejabat pembuat komitmen proyek Pasar Manggisan yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata yang juga mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berinisial AM ditetapkan tersangka.

Pada hari Kamis (23/1), penyidik Kejari Jember kembali menetapkan seorang pengusaha berinisial FN sebagai tersangka yang berperan sebagai konsultan perencana dalam proyek revitalisasi Pasar Manggisan dan kontraktor ES yang berperan dalam pelaksana proyek juga menjadi tersangka pada hari Jumat.

Baca juga: Tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan Jember bertambah

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Setyo Adhi Wicaksono mengatakan bahwa peran tersangka ES sangat krusial, yakni pemegang kuasa pelaksanaan proyek dan yang bersangkutan meminjam perusahaan untuk menjalankan proyek revitalisasi Pasar Manggisan, karena mengantongi kuasa direktur namun bukan yang masuk ke struktur PT Dita Putri Waranawa yang melaksanakan revitalisasi pasar tersebut.

"Tersangka ES meminjam bendera sebagai penanggung jawabnya sehingga proyek revitalisasi Pasar Manggisan bermasalah dan belum selesai hingga sekarang, padahal seharusnya selesai di akhir Desember 2018," ujarnya.

ES dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan terus bertambah," katanya.

Pemkab Jember mencanangkan program revitalisasi 12 pasar tradisional dengan mengalokasikan anggaran total sekitar Rp100 miliar pada tahun 2018, salah satunya Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul. Namun, hingga 31 Desember 2018 proyek belum selesai, padahal 50 persen anggaran telah diberikan oleh Disperindag ke PT Dita Putri Waranawa.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020