Tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, bertambah dari satu orang menjadi dua orang, setelah kejaksaan setempat menetapkan konsultan perencana proyek Pasar Manggisan berinisial FN (30) warga Kelurahan Jember Lor, sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember, Kamis sore.

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi Pasar Manggisan yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata (mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan/Disperindag) berinisial AM setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan pada Rabu (22/1) sore.

"Hingga Kamis sore, sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi proyek Pasar Manggisan yakni AM dan FN, keduanya ditahan di Lapas Kelas II-A Jember," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono di Jember.

Baca juga: Kejaksaan tahan Kepala Dinas Pariwisata Jember terkait korupsi proyek pasar

Menurutnya FN melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan revitalisasi Pasar Manggisan tahun 2018 dan sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan FN sebagai tersangka yakni keterangan sejumlah saksi dan surat yang menegaskan keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

"Awalnya FN dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi proyek Pasar Manggisan, namun setelah diperiksa llima jam, penyidik menetapkan FN sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," tuturnya.

Baca juga: Kejaksaan geledah ruangan OPD Pemkab Jember terkait korupsi pasar
Baca juga: Bupati Jember dukung kejaksaan usut tuntas korupsi revitalisasi pasar

Selain menjadi konsultan perencana Pasar Manggisan, FN diduga juga menjadi konsultan perencana sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

"Kami akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan dari hulu hingga hilir, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi," ujarnya.

Ia menjelaskan penahanan badan tersangka FN dilakukan penyidik agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020