Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menyatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya tidak melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dengan melakukan deklarasi kampanye sebagai bakal cawali jelang Pilkada 2020.
"Pak Eri Cahyadi tidak terbukti melanggar," kata Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu Surabaya, Rabu.
Menurut dia, keputusan tersebut setelah pihaknya menggelar rapat pleno Bawaslu Surabaya atas keterangan Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi di Bawaslu Surabaya pada Senin (17/2) lalu.
Eri Cahyadi saat itu sempat dicecar 20 pertanyaan oleh komisioner Bawaslu Surabaya atas dugaan pelanggaran kode etik ASN berupa adanya deklarasi sejumlah warga yang mendukung Eri Cahyadi maju sebagai bakal cawali di Pilkada Surabaya 2020. Selain itu munculnya spanduk dan selebaran dukungan terhadap Eri Cahyadi di sejumlah perkampungan di Surabaya.
Bawaslu Surabaya mengumumkan bahwa hasil rapat pleno atas jawaban Eri Cahyadi dengan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran karena dalam hal ini yang bersangkuta tidak terdaftar maupun mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik untuk maju sebagai bakal cawali maupun cawawali di Pilkada Surabaya.
Disinggung soal adanya selebaran dan spanduk berupa dukungan terhadap Eri Cahyadi, Agil menegaskan bahwa itu menjadi wewenang Pemkot Surabaya untuk melakukan penertiban spanduk berupa dukungan.
"Jadi tidak hanya terhadap ASN namun juga TNI/Polri yang mencalonkan," ujarnya.
Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan terkait adanya deklarasi, terpasangnya spanduk dan tersebarnya selebaran terkait dirinya sudah dijelaskan ke Bawaslu Surabaya.
"Bahwa kami tidak pernah tau. Berkali-kali saja jelaskan saya tidak daftar ke partai manapun," kata Eri.
Menurut dia, sampai saat ini dirinya fokus pada pekerjaannya sebagai Kepala Bappeko di Pemkot Surabaya untuk menjalankan program-program yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
"Alhamdulilah sudah saya sampaikan ke bawaslu. Setiap ada kegiatan ke depannya, kami bisa mengundang bawaslu hadir. Biar tidak multitafsir," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Pak Eri Cahyadi tidak terbukti melanggar," kata Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu Surabaya, Rabu.
Menurut dia, keputusan tersebut setelah pihaknya menggelar rapat pleno Bawaslu Surabaya atas keterangan Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi di Bawaslu Surabaya pada Senin (17/2) lalu.
Eri Cahyadi saat itu sempat dicecar 20 pertanyaan oleh komisioner Bawaslu Surabaya atas dugaan pelanggaran kode etik ASN berupa adanya deklarasi sejumlah warga yang mendukung Eri Cahyadi maju sebagai bakal cawali di Pilkada Surabaya 2020. Selain itu munculnya spanduk dan selebaran dukungan terhadap Eri Cahyadi di sejumlah perkampungan di Surabaya.
Bawaslu Surabaya mengumumkan bahwa hasil rapat pleno atas jawaban Eri Cahyadi dengan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran karena dalam hal ini yang bersangkuta tidak terdaftar maupun mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik untuk maju sebagai bakal cawali maupun cawawali di Pilkada Surabaya.
Disinggung soal adanya selebaran dan spanduk berupa dukungan terhadap Eri Cahyadi, Agil menegaskan bahwa itu menjadi wewenang Pemkot Surabaya untuk melakukan penertiban spanduk berupa dukungan.
"Jadi tidak hanya terhadap ASN namun juga TNI/Polri yang mencalonkan," ujarnya.
Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan terkait adanya deklarasi, terpasangnya spanduk dan tersebarnya selebaran terkait dirinya sudah dijelaskan ke Bawaslu Surabaya.
"Bahwa kami tidak pernah tau. Berkali-kali saja jelaskan saya tidak daftar ke partai manapun," kata Eri.
Menurut dia, sampai saat ini dirinya fokus pada pekerjaannya sebagai Kepala Bappeko di Pemkot Surabaya untuk menjalankan program-program yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
"Alhamdulilah sudah saya sampaikan ke bawaslu. Setiap ada kegiatan ke depannya, kami bisa mengundang bawaslu hadir. Biar tidak multitafsir," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020