Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menerima penyerahan berkas dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada hari pertama tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada 19 Februari hingga 23 Februari 2020.

"Hari pertama ini masih belum ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan, namun kami sebelumnya sudah mengingatkan kepada dua tim pasangan calon perseorangan untuk tidak terlalu mepet dengan batas akhir penyerahan dukungan pada 23 Februari 2020," kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Achmad Susanto di Kantor KPU setempat, Rabu.

Ia mengatakan tim pasangan bakal calon perseorangan Djamin-Asirudin sempat berkonsultasi terkait dengan persiapan penyerahan dukungan ke KPU Jember dan mempertanyakan persoalan meng-input data dukungan.

"Kami sudah memberikan bimbingan teknis kepada kedua tim pasangan calon atau penghubung resmi masing-masing calon perseorangan untuk melakukan input data dukungan setelah menerima username dan passoword, sehingga selama lima hari ini kami hanya akan menerima penyerahan syarat minimal dukungan calon sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Menurutnya petugas KPU Jember sudah siap untuk menerima penyerahan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang disiagakan pada jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, namun untuk hari terakhir pada 23 Februari batas penyerahan dukungan hingga pukul 24.00 WIB.

"KPU Jember juga sudah memberikan pengarahan kepada masing-masing liaison official (LO: penghubung resmi) bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jember untuk memperhitungkan waktu dalam melakukan input data dukungan, sehingga bisa menyerahkan syarat minimal dukungan kepada kami tepat waktu," katanya.

Sesuai dengan syarat dukungan minimal, lanjut dia, calon yang maju dalam jalur perseorangan Pilkada Jember itu harus mendapatkan sebanyak 121.127 dukungan atau sekitar 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pada Pemilu Presiden 2019 yakni sebanyak 1.863.478 orang.

Dukungan sebanyak 121.127 suara tersebut harus tersebar di 50 persen dari 31 kecamatan atau sebanyak 16 kecamatan di Kabupaten Jember yang dibuktikan dengan lampiran dukungan dan salinan KTP elektronik.

Berdasarkan data KPU Jember, ada dua pasangan bakal calon perseorangan yang sudah meminta username dan password untuk memasukkan data dukungan dalam sistem informasi pencalonan (silon) KPU Jember yakni pasangan Faida (petahana) - Dwi Arya Nugraha Oktavianto dan pasangan AW Djamin - Asiruddin yang akan maju dalam Pilkada Jember 2020. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020