Panitia Khusus (Pansus) Pemberian dan Perubahan Nama Jalan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat untuk menjemput bola terkait dengan perubahan sejumlah nama jalan di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Anggota Pansus Pemberian dan Perubahan Nama Jalan DPRD Kota Surabaya Akmarawita Kadir di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa perubahan nama jalan pernah ada di kota ini. Namun, sebagian warga KTP-nya masih memakai nama jalan yang lama, sementara sebagian lagi menggunakan nama jalan yang baru.

"Ini menunjukkan pemkot tidak menjemput bola. Kami berharap ini jangan sampai terulang lagi pada perubahan nama jalan yang sekarang," kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya ini.

Apalagi, lanjut dia, banyak sekali perubahan nama jalan yang dibahas pansus kali ini, salah satunya di kawasan Menganti, mulai dari perempatan atau pertigaan Jalan Mastrip, Babatan hingga Unesa yang akan diubah menjadi Jalan M. Yasin.

"Saat dipanggil, Dispendukcapil Surabaya sudah menyanggupi untuk jemput bola. Ini penting agar tidak terjadi seperti berubahan nama jalan di Jalan Patimura beberapa waktu lalu," ujarnya.

Apalagi, lanjut politikus Partai Golkar ini, di kawasan Menganti banyak sekali pengusaha yang memiliki usaha di kanan dan kiri pinggir jalan.

"Jadi, itu kalau ada perubahan, mereka harus mengubah admistrasinya," kata Akmarawita Kadir.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemkot Surabaya untuk segera menjemput bola biar tidak merugikan masyarakat.

Untuk target dari pansus ini, Akmarawita mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan. Namun, keinginannya kalau bisa ada jenjang waktu agar tidak terulang lagi seperti kasus di Jalan Pattimura yang sekarang masih ada ber-KTP sama.

"Itu yang akan kami jadikan contoh karena di Jalan Pattimura masih ditemukan KTP warga ada yang berbeda," katanya.

Khusus perubahan nama jalan di kawasan Menganti ini, kata dia lebih lanjut, ada beberapa permintaan dari masyarakat tertentu meminta diubah menjadi Jalan Raden Sawunggaling.

"Dari fraksi kami (Golkar), di situ memang ada makam Sawunggaling. Hal ini bisa juga diusulkan oleh masyarakat ke Pemkot Surabaya," katanya.

Menyinggung soal perubahan nama jalan yang diajukan oleh Pemkot Surabaya ke DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir menyatakan pansus setuju saja selama pemkot betul-betul tidak merugikan masyarakat.

"Warga sebenarnya tidak menolak terkait dengan perubahan nama jalan ini asalkan warga tidak direpotkan dengan administrasi kependudukan," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020