DPRD Kabupaten Jember meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur.

"Hari ini kami mendatangi BPK RI di Jakarta sebagai langkah tindak lanjut surat terdahulu yang dikirim DPRD Jember dan menyerahkan sejumlah berkas yang mendukung untuk keperluan dilakukan audit investigasi," kata Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember David Handoko Seto saat dihubungi per telepon dari Kabupaten Jember, Jumat malam.

Menurut dia, perwakilan DPRD Jember sudah diterima oleh anggota V BPK RI dan dalam waktu dekat akan diagendakan untuk meminta keterangan dari anggota DPRD Jember terkait dengan permohonan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau audit investigasi di lingkungan Kantor Pemkab Jember.

"Kami mendapat sinyal hijau dan BPK RI merespons dengan baik permohonan DPRD Jember, bahkan kabarnya sudah ada disposisi kepada tim V untuk menindaklanjuti laporan kami," ucap legisator dari Partai Nasdem Jember itu.

DPRD Jember juga memberikan data dan hasil temuan dugaan penyimpangan terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara terstruktur di Kabupaten Jember.

"Panitia pengadaan barang dan jasa tidak bekerja sendiri dalam melakukan tindakan tersebut karena diduga ada keterlibatan sejumlah pejabat sehingga perlu dilakukan audit investigasi secara khusus," katanya.

Semua keterangan yang diperoleh Panitia Angket DPRD Jember selama masa penyelidikan sudah cukup untuk dijadikan pertimbangan meminta BPK agar melakukan audit investigasi di Pemkab Jember dan Panitia Angket memiliki masa kerja selama 60 hari hingga memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020